Kemendagri Gelar Evaluasi Penetapan UMP 2026, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Pemda
Wiliyam Faisal - Rabu, 16 September 2026 09:08 WIB
datanews.id -Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (15/9).
Rapat koordinasi ini difokuskan untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta keterpaduan langkah pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pengupahan nasional berbasis data.
Rapat yang dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menekankan peran strategis Kemendagri dalam mengawal efektivitas koordinasi antar-pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan asosiasi pengusaha serta serikat pekerja.
"Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan berjalan secara konsisten, memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, serta menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah," tegas Paudah.
Kemendagri mencatat bahwa seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP Tahun 2026 sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Meski demikian, evaluasi berkala tetap penting guna memastikan kepatuhan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral di tingkat daerah.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, memaparkan data nasional hasil monitoring kebijakan pengupahan tahun 2026.
Dari hasil pemantauan Kemenaker, cakupan UMP menunjukkan bahwa rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada pada angka 5,91%. Provinsi DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.
Sementara cakupan UMK & UMSK menunjukkan bahwa sebanyak 28 provinsi telah menetapkan UMK di 251 Kabupaten/Kota, dan 15 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, turut menyampaikan kondisi ketenagakerjaan dan pelaksanaan pengupahan di daerahnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kolaborasi Tiga Serangkai Desa dan BUMN Jadi Kunci Keberhasilan KDKMP
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Perluas Akses Listrik di Daerah 3T
Kemendagri Imbau Daerah Terapkan 9 Langkah Konkret Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
TP Posyandu Pusat dan TP PKK Perkuat Dukungan Implementasi 6 SPM di NTT
Mendagri Tito Pimpin Rakor Bersama Pemkab Malinau, Bahas Pembangunan Infrastruktur Perbatasan
Satgas PRR: Jalan dan Jembatan Nasional Pascabencana Sumatera Pulih 100 Persen
Komentar
Berita Terbaru
Wirid Akbar Bagan Sinembah Berlangsung Khidmat, Ustaz Ahmad Bukhori Ajak Jemaah Perbanyak Baca Al-Qur’an
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kolaborasi Tiga Serangkai Desa dan BUMN Jadi Kunci Keberhasilan KDKMP
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Perluas Akses Listrik di Daerah 3T
Jumat Keliling, Polres Rohil Ajak Warga Cegah Karhutla
Polsek Kubu Ringkus Empat Terduga Pengedar Sabu, 103,19 Gram Disita
Jumat Keliling, Polsek Bagan Sinembah Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Kenalkan Green Policing ke Anak Sekolah, Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir: Polisi Juga Pelestari Lingkungan