Polres Langsa Sita 12,5 Kg Sabu Bersama 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Antar Negara

Edy Syarifuddin - Selasa, 11 Maret 2025 21:56 WIB
Polres Langsa Sita 12,5 Kg Sabu Bersama 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Antar Negara
Foto: Edy Syarifuddin
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil sita sabu seberat 12.564 gram (12,564 Kilogram) serta amankan 3 tersangka, termasuk seorang perempuan dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025.

datanews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil sita sabu seberat 12.564 gram (12,564 Kilogram) serta amankan 3 tersangka, termasuk seorang perempuan dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025) di Mapolres mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama, yakni T (36) dan MRA (28).

"Kedua tersangka diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, tim menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel," sebut Kapolres.

Dari hasil interogasi, tersangka T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut, hingga akhirnya tim berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri," jelas Kapolres Langsa.

Dugaan hasil dari kejahatan Narkotika

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika dimana seorang perempuan berinisial TBT (45), yang merupakan istri T, diduga menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan tersebut.

TBT pun dimintai keterangan dan mengakui telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut. T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.

"Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tutup Kapolres. (esy)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru