Bupati Meranti Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Lainnya
datanews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).
Alexander menuturkan penetapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, pada Kamis (6/4/2023). Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Wabup Pidie Buka TMMD Reguler Ke-129 di Sakti, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Pemkab Pidie Jaya Terbitkan SE GAMAS, Bupati Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
KPK Benarkan OTT di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Turut Diamankan
Relawan Tagana Muda Pidie Jaya Garda Terdepan Penanggulangan Bencana
Bupati Pidie Jaya Kukuhkan 60 Taruna Muda Siaga Bencana, Perkuat Ketangguhan Gampong Hadapi Bencana