Kemendagri Lakukan Monev Pengelolaan 17 Stadion oleh Pemda
datanews.id - Kamis, 17 Juli 2025 20:10 WIB
datanews.id -Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan 17 stadion oleh pemerintah daerah pada triwulan 1, belum lama ini. Evaluasi ini dilakukan pasca peresmian 17 stadion oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil monitoring, terdapat peningkatan signifikan dalam pemanfaatan stadion, baik untuk kegiatan olahraga maupun non-olahraga. Sejumlah stadion telah menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial, dimanfaatkan untuk konser, festival budaya, bazar UMKM, expo, hingga kegiatan keagamaan.
"Pemanfaatan stadion ini tidak hanya mendukung aktivitas olahraga, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema retribusi dan sewa fasilitas," jelas tim Monev dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (17/7/2025)
Stadion Wibawa Mukti menjadi salah satu contoh dalam pemanfaatan stadion untuk kegiatan non-olahraga, meski masih menghadapi tantangan terkait SDM dan belum adanya klub profesional tetap. Sebaliknya, Stadion Surajaya belum menunjukkan perkembangan signifikan akibat belum diterbitkannya peraturan tarif retribusi.
Monitoring juga mencatat meningkatnya kerja sama antara pemerintah daerah dan klub sepak bola dalam pengelolaan dan pemeliharaan stadion. Meski begitu, sejumlah daerah menyampaikan perlunya regulasi pusat yang lebih teknis dan operasional untuk mendukung pemanfaatan stadion yang optimal, khususnya dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, pemanfaatan non-olahraga, serta penarikan retribusi.
Sebagai tindak lanjut, telah diedarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.(*)
Berdasarkan hasil monitoring, terdapat peningkatan signifikan dalam pemanfaatan stadion, baik untuk kegiatan olahraga maupun non-olahraga. Sejumlah stadion telah menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial, dimanfaatkan untuk konser, festival budaya, bazar UMKM, expo, hingga kegiatan keagamaan.
"Pemanfaatan stadion ini tidak hanya mendukung aktivitas olahraga, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema retribusi dan sewa fasilitas," jelas tim Monev dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (17/7/2025)
Stadion Wibawa Mukti menjadi salah satu contoh dalam pemanfaatan stadion untuk kegiatan non-olahraga, meski masih menghadapi tantangan terkait SDM dan belum adanya klub profesional tetap. Sebaliknya, Stadion Surajaya belum menunjukkan perkembangan signifikan akibat belum diterbitkannya peraturan tarif retribusi.
Monitoring juga mencatat meningkatnya kerja sama antara pemerintah daerah dan klub sepak bola dalam pengelolaan dan pemeliharaan stadion. Meski begitu, sejumlah daerah menyampaikan perlunya regulasi pusat yang lebih teknis dan operasional untuk mendukung pemanfaatan stadion yang optimal, khususnya dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, pemanfaatan non-olahraga, serta penarikan retribusi.
Sebagai tindak lanjut, telah diedarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.(*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan demi Percepatan Pemulihan
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan dan DTI Tahun 2026
Kemendagri Minta Pemprov Bali Tingkatkan Perencanaan Berorientasi Hasil
Kemendagri Fasilitasi RKPD dan Perubahan RKPD Melalui SIPD
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
Komentar