Terbukti Berikhtilat Sepasang Muda Mudi Dihukum 25 kali Cambukan
Rizki Rivaldi - Rabu, 07 Juni 2023 15:12 WIB
datanews.id -Kedapatan berbuat mesum di kawasan pantai Ulee Lheue, sepasang muda mudi dihukum 25 kali cambukan. Rabu (07/06/2023)
Sebelumnya, keduanya diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan dan patroli rutin.
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si yang disampaikan oleh Kabid WH Roslina A. Djalil S.Ag M.Hum mengatakan, sebelumnya kedua terdakwa diamankan oleh petugas WH di kawasan Pantai Ulee Lheue pada awal maret lalu.
"Saat diamankan, keduanya berada dalam sebuah mobil dalam keadaan setengah telanjang plus alat kontrasepsi, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya terbukti berikhtilat dan telah melanggar Syariat Islam" ujarnya.
Sementara itu, PLT Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Djamaluddin SH, MH dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati SH menerangkan, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5/2023). Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambukan, dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, kedua terpidana di jatuh hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama,"ujar Isnawati.(riz)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BSI Banda Aceh Gelar Program Gencarkan untuk Masyarakat
Ratusan Anak PAUD Meriahkan Hari Anak Nasional di Hutan Kota Tibang
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Aceh Silaturahmi ke Kejati Aceh
Kodim 0101/Kota Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Pegunungan Indrapuri
Menuju Aceh Hijau, Sekda Bahas Peluang Besar Pengembangan PLTS
Kabur hingga Aceh Tamiang, Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Anak Berhasil Diamankan
Komentar