Wanita Ikut Shalat Jumat Tidak Perlu Lagi Shalat Zuhur, Begini Aturannya

datanews.id - Jumat, 10 Februari 2023 10:16 WIB
Wanita Ikut Shalat Jumat Tidak Perlu Lagi Shalat Zuhur, Begini Aturannya
Sumber foto: Antara

datanews.id -

BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR

Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya: Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur?

Jawaban

Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147]

HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA

Oleh: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya: Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka?

Jawaban

Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Artikel asli: almanhaj.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru