Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras
datanews.id - Bea Cukai Parepare musnahkan 1,4 juta batang rokok dan 345,4 liter minuman keras di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare, Jalan Andi Cammi Komplek Pelabuhan Nusantara Parepare, Selasa (14/11/2023).
"Pemusnahan miras dan rokok ilegal ini hasil penidakan Oktober 2022 hingga November 2023," kata Kepala Bea Cukai Pare Pare Dawny Marbagio kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa.
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.
Dawny menyebut nilai barang hasil penertiban itu bervariasi. Rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang senilai Rp 1,7 miliar, 345,4 liter minuman beralkohol ilegal Rp 66,780 juta dan 13 ribu tembakau iris nilai Rp 3,588 juta.
"Pada periode Januari hingga Oktober 2023 Bea Cukai Parepare juga telah mendapat penerimaan sebesar Rp 62,01 miliar. Jumlah ini meningkat 94,45 persen dari target penerimaan sebesar Rp 64,29 miliar di tahun 2023. Bea keluar Rp 5,91 miliar dan cukai sebesar 47,62 miliar," kata Dawny.
Menurutnya, penerimaan bea masuk akan terus digenjot. Di satu sisi, pihaknya akan menggencarkan pengawasan, mengontrol dan memberantas peredaran rokok ilegal.
"Jadi penerimaan kami sudah Rp 62,29 miliar sampai saat ini, tentu akan menggencarkan pengawasan kami terhadap peredaran rokok ilegal ini agar kerugian negara bisa diminimalisir," pungkasnya. (hnk)
PMII Madina Desak Pemerintah Tertibkan 120 Penyedia Wifi Illegal
Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah Ilegal dan Pakaian Bekas
Barang Impor Selundupan Disita Bea Cukai Langsa, Ada Sepeda Motor Bekas dan Kambing
Untukmu Para Perokok
Penyeludupan 19,86 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan NIC Bareskrim Polri dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC