Ini Tampang Petugas Dinsos Pemerkosa Gadis ODGJ
datanews.id - HYD (sebelumnya ditulis H) alias Mas Bro (40 tahun), Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang, ditangkap dan kini ditahan.
HYD memperkosa Orang Dengan Gangguan Jiwa alias ODGJ yakni seorang perempuan asal Bandung yang masih berusia 17 tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara minimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (13/4/2023).
Wirdhanto menyatakan pengungkapan kasus HYD tidak berhenti sampai di sini.
"Kami akan melakukan pengembangan, apakah ada korban lain pada saat yang bersangkutan masih bekerja sebagai PMKS?" ujar Wirdhanto.
Plt Kepala Dinsos Karawang, Ridwan Salam, akan mengevaluasi seluruh petugasnya.
"Akan dipasang juga CCTV di area kantor untuk mencegah hal ini terjadi lagi," katanya.
Source: kumparan.com
62 Kasus Kekerasan Kepada Perempuan dan 61 Kepada Anak Terjadi di Banda Aceh Sepanjang 2025
Paska Pencanangan Aceh Bebas Pasung, Pj Bupati Pijay Jemput ODGJ
Keutamaan Anak Perempuan
Kampung Komunitas IP Aceh Gelar Pelatihan Menjahit Tas
Ketahui Keutamaan Mengasuh dan Mendidik Anak Perempuan