Kantongi 12 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Siak Hulu

Wiliyam Faisal - Selasa, 16 Januari 2024 11:55 WIB
Kantongi 12 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Siak Hulu
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.
datanews.id -Seorang pria paruh baya berinisial FE (50) warga Jalan Tambusai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu karena terlibat Narkoba jenis Sabu-sabu, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, bahwa awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat ada pelaku Narkoba yang sudah meresahkan karena sering transaksi narkoba di rumahnya.

"Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi rumah pelaku.

"Pelaku langsung kita gulung dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 12 paket narkotika di saku celana belakang yang disaksikan oleh Ketua RW setempat," tambah Kapolsek.

"Selanjutnya kita amankan 12 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 plastik bening, HP, kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, sendok sabu dan mancis."

"Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (das)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru