Rumah Dibobol Saat Pemilik Pergi Pesta, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Wiliyam Faisal - Selasa, 26 Mei 2026 13:36 WIB
Rumah Dibobol Saat Pemilik Pergi Pesta, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi
datanews.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 12 Mei 2026.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (39), warga Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, serta MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK melalui IPDA Muh Faldi Iskandar STrK menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Ngatinah yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban yang baru pulang dari menghadiri pesta mendapati kunci gembok rumahnya telah hilang. Saat masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan menyadari sejumlah barang berharga telah raib.

Barang-barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 beserta STNK dan BPKB, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y20 dan Redmi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka I. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam membantu menjual serta menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya. Petugas juga menemukan satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban di kediaman tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama MID alias I dan seorang pelaku lain berinisial H yang berperan sebagai eksekutor.

Selanjutnya, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan MID alias I di wilayah Simpang Benar. Petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MID alias I mengakui turut melakukan pencurian bersama H. Ia menyebut H berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengamat situasi di lokasi kejadian.

Sementara itu, pelaku berinisial H hingga kini masih dalam pengejaran petugas karena diduga telah melarikan diri keluar wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus buron.**

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru