Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke Polda Metro Jaya, Persoalkan Prosedur Penangkapan di Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta -Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait proses penangkapan dirinya dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur serta hak asasi manusia saat proses penangkapan berlangsung.
Dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), Roy menyatakan langkah praperadilan dilakukan untuk menguji legalitas tindakan aparat yang menurutnya tidak sesuai ketentuan hukum.
"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," ujar Roy.
Menurut Roy, pihaknya akan menyampaikan sejumlah bukti dalam sidang perdana praperadilan, termasuk terkait prosedur pelaksanaan upaya paksa yang menurutnya tidak dijalankan sesuai aturan.
Ia menyoroti tidak adanya keterlibatan aparat lingkungan saat proses penangkapan berlangsung. Menurut dia, Ketua RT maupun RW setempat tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," katanya.
Roy juga menjelaskan keberadaan petugas keamanan lingkungan saat kejadian. Menurut versinya, satpam yang berada di lokasi hanya diminta menunjukkan akses dan tidak mendampingi proses di dalam rumah.
Ia mengklaim penyidik kemudian masuk ke rumah dan menuju area pribadi tanpa pendampingan pihak keamanan.
"Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan merekalah yang sebenarnya minta izin. Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur," ujarnya.
Selain itu, Roy mengaku tidak dapat mengenali seluruh petugas karena menggunakan penutup wajah. Namun, ia menyebut mengenali beberapa suara yang menurutnya berasal dari anggota penyidik.
Dalam keterangannya, Roy juga menyampaikan keberatan atas perlakuan yang menurut dia membatasi aktivitas pribadinya saat proses penjemputan berlangsung.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun tindakan prosedural lain yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan terkait permohonan tersebut. Sidang praperadilan akan menjadi forum untuk menguji dalil dari pemohon maupun jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.(*)
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Polda Aceh dan Petani Muda Aceh Gelar Tanam Jagung Raya di Pidie, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Buku 'Polda Aceh Meutuah' Diluncurkan, Sekda Sampaikan Apresiasi
Zulkifli Ismail Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Aceh, Gantikan Zuhdi Batubara
Jembatan Sungai Lintang Rampung, Polda Riau Tegaskan Komitmen untuk Desa