Kasus SPPD Fiktif, Muflihun Bakal Dijemput Paksa Penyidik Polda Riau
datanews.id - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun bakal dijemput paksa. Itu dilakukan karena Muflihun kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau pada Selasa (30/7/2024).
Muflihun tidak hadir memberikan keterangan karena alasan urusan keluarga. Maka itu kepolisian kembali melayangkan surat panggilan.
"Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Nasriadi menjelaskan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang diagendakan pada 5 Agustus 2024 mendatang. Namun jika masih mangkir akan dilakukan upaya paksa.
"Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," ujarnya dikutip dari RRI.co.id.
Sampai saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan akan terus bertambah. Diantaranya Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin.
"Saksi yang diperiksa di penyidikan masih terus berjalan yakni 26 orang. Ini akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan," sambugnya.
Sebagai informasi, Polda Riau menyidik perkara dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Penyidik sudah mengumpulkan barang bukti hingga keterangan para saksi, termasuk mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. (*)
Dukung P4GN, Polda Riau Bersih-Bersih Narkoba, Seluruh Personel Jalani Tes Urine Serentak
Miliki Call Center 24 Jam, Polda Riau Kedepankan Pelayanan Humanis dan Cepat Tanggap
Syukuran HUT Ke 45 Satpam, Kapolda Riau: Peran Satpam Sangat Strategis
Kapolda Riau Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Asap dan Karhutla di Rohil
Dukung Program Polda Riau, Polsek Bagan Sinembah Tanam Bibit Pohon Buah