Begini Modus Bupati Meranti M Adil Kutip Setoran ke Dinas-dinas Untuk Modal Maju Pilgub
datanews.id - Senin, 10 April 2023 06:56 WIB
Pasal-pasal yang Disangkakan
M Adil dijerat dengan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adil juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikutnya, Fitria dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Fahmi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga telah ditahan KPK.
Minta Maaf
Adil kemudian menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," kata Adil, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Dia menyampaikan kalimat tersebut saat keluar dari gedung KPK untuk masuk mobil tahanan. Adil tampak digiring petugas KPK untuk menuju rutan.
Source: detiknews
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Tengah Kesibukan, Bupati Pidie Jaya Kembali Kunjungi Warga Sakit
Pelantikan di Pijay Bersamaan Banjir Datang, PR untuk Pejabat Baru
Pemkab Pijay Bersama Bulog Sigli Salur Bantuan Pangan
PGRI Pidie Tetapkan Dr. Ismet sebagai Ketua Periode 2025–2030
Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Perkuat Program Pemanfaatan Waduk Rukoh
Bupati Pijay Dorong Percepatan Validasi Pasca Penyaluran Bantuan Tahap I Rp184,9 Miliar
Komentar