Begini Modus Bupati Meranti M Adil Kutip Setoran ke Dinas-dinas Untuk Modal Maju Pilgub
datanews.id - Senin, 10 April 2023 06:56 WIB
Pasal-pasal yang Disangkakan
M Adil dijerat dengan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adil juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikutnya, Fitria dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Fahmi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga telah ditahan KPK.
Minta Maaf
Adil kemudian menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," kata Adil, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Dia menyampaikan kalimat tersebut saat keluar dari gedung KPK untuk masuk mobil tahanan. Adil tampak digiring petugas KPK untuk menuju rutan.
Source: detiknews
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Pidie Dorong OPD Tingkatkan Inovasi Daerah Lewat Penginputan Data
Wabup Pidie Buka TMMD Reguler Ke-129 di Sakti, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Pemkab Pidie Jaya Terbitkan SE GAMAS, Bupati Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
KPK Benarkan OTT di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Turut Diamankan
Relawan Tagana Muda Pidie Jaya Garda Terdepan Penanggulangan Bencana
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Komentar