Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Ayah di Rohil Diserahkan ke Polisi
Wiliyam Faisal - Kamis, 13 Juli 2023 11:40 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sul)
SHARE: