Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik
datanews.id - Rabu, 07 Februari 2024 06:40 WIB
Foto: BBC Indonesia
Siapa yang harus menjalankan putusan DKPP?
Untuk itulah, DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini.
Mereka juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.
Seperti dilaporkan Kompas.com, ada empat aduan terhadap komisioner KPU terkait perkara etik pencalonan Gibran sebagai cawapres
Empat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, serta Rumondang Damanik.
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal, seperti dilaporkan Kompas, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Disebutkan, KPU berdalih bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu, ungkap Kompas.
Walau demikian, pada akhirnya, KPU kemudian mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Namun demikian, revisi itu baru ditandatangani pada 3 November 2023.
Apa reaksi Ketua KPU atas putusan DKPP?
Dihubungi wartawan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya tidak dalam posisi mengomentari putusan DKPP tersebut.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," katanya usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (05/02).
"Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," tambahnya.
KPU - sebagai teradu - selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP, katanya lebih lanjut.
Mereka juga mengaku telah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ungkapnya.
Source: bbc.com
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dorong UMKM Bangkit, Satgas PRR Pulihkan Fondasi Ekonomi Daerah Terdampak
Dukung UMKM Lokal, PT EMP Energi Gandewa Serahkan Peralatan Gandewa Coffee Shop dan Gelar Buka Bersama
Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dukung Promosi UMKM di Ruang Infrastruktur Publik
LP3HMA dan Pemko Pekanbaru Perkuat Program Sertifikasi Halal UMKM
LP3H Mathla’ul Anwar Natuna Dampingi UMKM Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis
Perkuat PAD, Mendagri Minta Pemda di Sultra Hidupkan UMKM dan Sektor Swasta
Komentar