Miris, Rp46 M Anggaran UHC Namun Masih Ada Warga Madina Tertahan di Rumah Sakit Karena Kekurangan Biaya
Magrifatulloh Lubis - Jumat, 04 Oktober 2024 19:54 WIB
datanews.id -Viralnya pemberitaan tentang warga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, baru-baru ini yang tidak punya biaya bersalin di salah satu rumah sakit (RS) sehingga bayi dan ibunya tertahan hingga sepuluh hari menuai beragam komentar. Hingga pada akhirnya ada warga yang menebus biaya bersalin itu.
Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal menilai hal itu salah satu kegagalan pemerintah daerah.
"Kita ketahui APBN dan APBD memprioritaskan pendidikan dan kesehatan, nah hari ini terjadi masih ada yang mengeluhkan pelayanan kesehatan terkendala di pembiayaan," ujar Syamsuddin Ketua FKI-1 Madina, Jumat (4/10/2024).
Jelas dia, Universal Health Coverage (UHC) dari APBD Madina sebesar Rp46 miliar, jika masyarakat tidak ditanggung BPJS maka bisa menggunakan UHC sebagai solusinya.
"Kenapa Pemerintah Daerah Madina terkesan diam. Kenapa dana sebesar itu didiamkan, inilah momentumnya anggaran itu dikucurkan," katanya.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi pernah menyampaikan tentang program pemerintah menjamin kesehatan masyarakat terjamin dengan program BPJS dan UHC.
"Wakil Bupati Madina juga mengatakan warga yang tidak ada BPJS bisa memakai UHC, silahkan berobat ke puskesmas terdekat tanpa bawa uang, ada anggaran 46 milyar rupiah untuk pengobatan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," sebut Syamsuddin.
Namun dengan adanya kejadian masyarakat tertahan di rumah sakit karena tidak bisa melunasi biaya bersalin, seakan kata-kata yang disampaikan Wakil Bupati tersebut hanya sebagai kata sambutan acara seremonial saja.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
RSUDZA Tetap Layani Pasien Meski Pengurusan JKA Masih Berproses
IMA Madina Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Mahasiswa Mandailing Natal di Perantauan
Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi, Ini Daftarnya...
PMII Madina Desak Pemerintah Tertibkan 120 Penyedia Wifi Illegal
5 Amalan Pahalanya Setara Inadah Haji
Hukum Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal
Komentar