PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch. Bangun tentang Penunjukan Plt Ketua PWI Kepri

Samsul Bahri - Kamis, 13 Februari 2025 09:57 WIB
PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch. Bangun tentang Penunjukan Plt Ketua PWI Kepri
datanews.id -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch. Bangun (HCB) yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.

PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki otoritas apapun terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun justru yang sudah tidak dapat lagi mengatasnamakan organisasi ini, mengingat penghentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Keputusan penghentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.

"Sejak keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Oleh karena itu, segala tuntutan yang disampaikan oleh yang berkepentingan mengenai keinginan jabatannya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah," jelas Zulmansyah.

Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpin Hendry Ch. Bangun telah dibunuh oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 9 Juli 2024, melalui surat keputusan yang sah.

Dengan demikian, kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak-pihak tersebut, termasuk Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat.

Kasus Hendry Ch. Bangun saat ini sementara berjalan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan terkini, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus ini terkait dugaan penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.

Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru