Segini Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang Membiarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

datanews.id - Kamis, 27 April 2023 09:20 WIB
Segini Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang Membiarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Nah, berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

Gaji Pokok.
Tunjangan kinerja atau tukin
Tunjangan Istri/Suami.
Tunjangan Anak.
Tunjangan Pangan/Beras.
Tunjangan Lauk Pauk.
Tunjangan Umum.
Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembulatan.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Source: Kompas.com

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru