Berkat Informasi Masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah Tangkap Dua Pengedar Sabu
Samsul Bahri - Kamis, 30 Mei 2024 20:07 WIB
datanews.id -Kapolsek Bagan Sinembah berhasil melakukan pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,1 (lima puluh tiga koma satu) gram dari dua orang pengedar, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Ambacang RT/RW: 001/001 Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil tepatnya di dalam sebuah rumah.
Tersangka di amankan yaitu inisial, MO warga Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah dan SN warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri SSos MH kepada datariau.com, Kamis (30/5/2024) memenarkan pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kompol Imron Teheri menjelaskan, bahwa pada hari Jum'at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ambacang RT 001 / RW001 Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dirumah kontrakan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Reymon Basir SH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri SSos MH.
"Kemudian saya perintahkan Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Reymon Basir SH bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kompol Imron Teheri SSos MH.
Tidak lama kemudian, lanjut Kapolsek, sekira pukul 17.00 WIB tim opsnal yang di pimpin oleh IPTU Reymon Basir SH tiba di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MO yang sedang ingin melarikan diri dari rumah hingga behasil diamankan.
"Tidak lengah, tim opsnal kita melihat MO membuang 1 (satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap MO dan ditemukan uang kertas sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)," ujar Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggeladahan di dalam rumah sudara MO dan ditemukan diatas wastafel barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan; 8 (delapan) paket plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 (tiga) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) paket berisi plastik bening kosong ukuran besar sebanyak 13 bungkus dan selanjutnya dilakukan penyisiran diluar rumah, tim opsnal berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi; 7 (tujuh) paket plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket berisi plastik bening kosong ukuran sedang sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus dan ukuran kecil, sebanyak 44 (empat puluh empat) yang disimpan oleh MO di cabang batang pohon rambutan yang letaknya disamping rumah saudara inisial HA (DPO).
"Saat tim opsnal berusaha menyisir daerah tersebut kemudian berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama inisial SN yang bersembunyi dirumah milik HA (DPO), selanjutnya barang bukti dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," terang Kapolsek.
Tersangka di amankan yaitu inisial, MO warga Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah dan SN warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri SSos MH kepada datariau.com, Kamis (30/5/2024) memenarkan pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kompol Imron Teheri menjelaskan, bahwa pada hari Jum'at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ambacang RT 001 / RW001 Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dirumah kontrakan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Reymon Basir SH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri SSos MH.
"Kemudian saya perintahkan Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Reymon Basir SH bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kompol Imron Teheri SSos MH.
Tidak lama kemudian, lanjut Kapolsek, sekira pukul 17.00 WIB tim opsnal yang di pimpin oleh IPTU Reymon Basir SH tiba di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MO yang sedang ingin melarikan diri dari rumah hingga behasil diamankan.
"Tidak lengah, tim opsnal kita melihat MO membuang 1 (satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap MO dan ditemukan uang kertas sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)," ujar Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggeladahan di dalam rumah sudara MO dan ditemukan diatas wastafel barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan; 8 (delapan) paket plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 (tiga) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) paket berisi plastik bening kosong ukuran besar sebanyak 13 bungkus dan selanjutnya dilakukan penyisiran diluar rumah, tim opsnal berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi; 7 (tujuh) paket plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket berisi plastik bening kosong ukuran sedang sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus dan ukuran kecil, sebanyak 44 (empat puluh empat) yang disimpan oleh MO di cabang batang pohon rambutan yang letaknya disamping rumah saudara inisial HA (DPO).
"Saat tim opsnal berusaha menyisir daerah tersebut kemudian berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama inisial SN yang bersembunyi dirumah milik HA (DPO), selanjutnya barang bukti dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," terang Kapolsek.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas dari Narkoba di Tiro
Personil Polres Pidie ikut Donor Darah
Kapolres Pidie Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten
Kapolres Pidie Lepas BKO Polda Aceh
Kapolres Pidie Pantau Rekapitulasi Suara Pilkada di PPK
Polres Pidie Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Komentar