Berkat Informasi Masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah Tangkap Dua Pengedar Sabu
Wiliyam Faisal - Kamis, 30 Mei 2024 20:07 WIB
Kemudian, pasal yang disangka yaitu Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis Shabu. Selain itu barang bukti 14 (empat belas) paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) set alat alat hisap (bong),1 (satu) Unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 13 (tiga belas) lembar plastic bening ukuran besar, 36 (tiga puluh enam) lembar plastic bening ukuran sedang, 44 (empat puluh empat) lembar plastic bening ukuran besar, 3 (tiga) lembar tisu, Uang tunai sebesar Rp. 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).
"Hasil tes Urine tersanagaka MO Positif (+) Metamfetamin dan Amphetamin dan Tersangka SN Negatif (-) Metamfetamin dan Amphetamin," pungkas Kapolsek. (Sal)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Bagan Sinembah Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 4 Dusun Bakti, Tanamkan Disiplin dan Bahaya Narkoba Sejak Dini
Polsek Bagan Sinembah Perkuat Disiplin Anggota Melalui Gaktibplin Rutin
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bagan Sinembah Intensifkan Monitoring Pertumbuhan Jagung
Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Dorong Peningkatan Kinerja Pelayanan Masyarakat
Polda Riau Rotasi Sejumlah Pejabat Polres Rohil, Ini Daftarnya
Komentar