Berkat Informasi Masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah Tangkap Dua Pengedar Sabu
Wiliyam Faisal - Kamis, 30 Mei 2024 20:07 WIB
Kemudian, pasal yang disangka yaitu Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis Shabu. Selain itu barang bukti 14 (empat belas) paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) set alat alat hisap (bong),1 (satu) Unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) kotak kacamata warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 13 (tiga belas) lembar plastic bening ukuran besar, 36 (tiga puluh enam) lembar plastic bening ukuran sedang, 44 (empat puluh empat) lembar plastic bening ukuran besar, 3 (tiga) lembar tisu, Uang tunai sebesar Rp. 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).
"Hasil tes Urine tersanagaka MO Positif (+) Metamfetamin dan Amphetamin dan Tersangka SN Negatif (-) Metamfetamin dan Amphetamin," pungkas Kapolsek. (Sal)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek AKP Gian Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu di Bagan Sinembah, 1,6 Gram BB Diamankan
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Kembali Amankan Pengedar Sabu di Tanjung Medan
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Upah-Upah CJH di Masjid Fastaqul Khairat Balai Jaya
Polsek Benai Bersama Bhayangkari Ranting Tebar Kebaikan untuk Sesama di Jum’at Berkah
LAMR Kecamatan Bagan Sinembah Dukung Polsek Berantas Narkoba Hingga Tuntas
Polres Bireun Ciduk Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Komentar