Mencuri di Rumah Wartawan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Denni France - Sabtu, 22 Juli 2023 12:33 WIB
datanews.id -Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian, RM alias Cicak (31) warga Jalan Agus Salim Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SH didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH menyebutkan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan polisi korban Lukman Situmorang yang kehilangan handphone, jam tangan dan uang tunai pada Jumat (21/7/2023) sore.
"Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone, jam tangan dan uang tunai," sebutnya.
Rusdi memaparkan, aksi pencurian bermula saat korban bersama anaknya berkunjung ke rumah saksi Jabinur Gultom di Jalan Kenanga Padang Matinggi, Rantau Utara, pada Senin (10/7/2023) lalu.
"Saat bangun tidur, korban kecarian 1 unit HP Android Vivo Y17 yang digunakan anaknya tidak kelihatan lagi, dan korban sempat menduga HP tersebut tertinggal di rumah makan, namun setelah dipastikan HP tersebut sebelumnya sudah terbawa ke rumah saksi barulah korban sadar selain HP, terdapat barang lain yang hilang yakni 1 buah jam tangan merek AC dan dompet berisikan uang tunai senilai Rp 450.000 dan langsung membuat laporan polisi," sebut Kasat.
Ditambahkan, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, Arwin SH menjelaskan atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat, pada Rabu (19/7/2023) malam.
"Modus pelaku, datang ke rumah saksi Jubinur Gultom dengan berjalan kaki, mencongkel jendela dengan kayu broti hingga terbuka dan menggasak barang-barang yang berada di dekat jendela dan meninggalkan dompet korban di bawah jendela bagian luar," ungkap Arwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, atas kinerja pihak kepolisian tersebut, saksi Jubinur Gultom yang merupakan seorang wartawan dan juga keluarga korban mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang merespon cepat laporan mereka.
"Saya dalam hal ini merupakan bagian dari korban, sebagaimana rumah saya telah kemalingan dengan mencongkel jendela, dan berdasarkan laporan dari kami pihak kepolisian telah menangkap pelakunya, dan kami bagian dari korban mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi gerak cepat dari pada Satreskrim Polres Labuhanbatu," ucapnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebut Huntap-Huntara, Satgas PRR Komitmen Berikan Hidup Layak Bagi Penyintas
Kerja Presisi Polda Aceh, Dek Gam, Apresiasi Tangani Kasus Wartawan
Ketua PWI Aceh: Pemanggilan Wartawan ke Polda Aceh Abaikan UU Pers
Banyaknya Masyarakat Punya Rumah Jadi Salah Satu Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah
ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
HPN 2026, DPP PKWACI Minta Wartawan Makin Profesional, Jaga Marwah Profesi Serta Patuhi KEJ
Komentar
Berita Terbaru
Kapolsek AKP Gian Pimpin Razia Balap Liar, Tujuh Sepeda Motor Diamankan
Keamanan Ditingkatkan, Orchard Babelan Pertahankan Kawasan Hunian Minim Kriminalitas
Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia
Akademisi dan Aktivis Sepakat: Hilirisasi Papua Harus Libatkan Masyarakat Lokal
Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN 007 Bagan Batu Barat Lepas 62 Siswa Kelas VI
Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Amankan Nelayan Penipahan Pemilik Sabu
Jaga Stamina Personel Polsek Bagan Sinembah Gelar Olahraga Pagi