Menelusuri Jejak SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Pekanbaru: Dari Dugaan Korupsi hingga Perintangan Penyidikan
datanews.id - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Riau dalam dua tahun terakhir. Tidak hanya karena menyangkut penggunaan uang negara, tetapi juga karena kasus ini berkembang hingga memunculkan perkara baru berupa dugaan perintangan penyidikan yang menyeret orang dekat pejabat di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.
Meski hingga kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum mengumumkan secara resmi nilai pasti kerugian negara maupun tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsinya, berbagai fakta yang terungkap selama proses penyelidikan dan persidangan mulai menggambarkan bagaimana dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik di lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Awal Pengusutan
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru mulai mencuat pada 2025. Saat itu, Kejari Pekanbaru melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.
Salah satu nama yang diperiksa adalah Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Pemeriksaan terhadap pejabat tertinggi di lingkungan sekretariat tersebut memunculkan spekulasi bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan penyimpangan yang melibatkan sistem administrasi perjalanan dinas dan pertanggungjawaban anggaran.
Dalam berbagai laporan media lokal, penyidik disebut mengumpulkan dokumen perjalanan dinas, bukti administrasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meski belum banyak informasi yang dibuka ke publik pada tahap awal, pemeriksaan terhadap pejabat struktural menunjukkan bahwa perkara ini tidak sekadar menyasar pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri rantai pengambilan keputusan dan pengawasan anggaran.
Dugaan Modus SPPD Fiktif
SPPD merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur pemerintah. Dalam praktiknya, setiap perjalanan harus didukung dokumen penugasan, tiket perjalanan, bukti penginapan, laporan kegiatan, dan berbagai dokumen administrasi lainnya.
Dalam berbagai kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia, modus SPPD fiktif umumnya dilakukan melalui beberapa pola.
Pertama, perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan tetapi tetap dibuatkan laporan pertanggungjawaban.
Kedua, perjalanan dinas yang dilakukan oleh satu orang tetapi dilaporkan seolah-olah melibatkan lebih banyak peserta.
Ketiga, penggelembungan biaya tiket, hotel, maupun uang harian.
Keempat, penggunaan dokumen perjalanan yang sama untuk beberapa kegiatan berbeda.
Penyidik Kejari Pekanbaru diduga menelusuri pola-pola serupa dalam penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Selain perjalanan dinas, penyidik juga dikabarkan mendalami penggunaan anggaran makan dan minum yang diduga memiliki keterkaitan dengan pola pertanggungjawaban kegiatan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kerugian negara tidak hanya berasal dari biaya perjalanan, tetapi juga dari belanja pendukung kegiatan yang dilaporkan tidak sesuai realisasi.
Penggeledahan dan Temuan Penyidik
Perkembangan signifikan terjadi ketika penyidik melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Dari proses tersebut, muncul temuan yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara lain, yakni dugaan perintangan penyidikan.
Dalam proses hukum yang belakangan bergulir, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat pengungkapan kasus utama.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian publik adalah uang tunai sekitar Rp49 juta yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik seorang tenaga honorer berinisial JA atau Jhonny Andrean.
Jhonny diketahui merupakan ajudan pribadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
Temuan uang tersebut kemudian menjadi salah satu fakta yang dibahas dalam persidangan tindak pidana perintangan penyidikan.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang diduga berkaitan dengan administrasi dokumen yang sedang diselidiki.
Keberadaan barang-barang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana dugaan manipulasi administrasi terjadi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.
Kasus Bergeser ke Perintangan Penyidikan
Di tengah proses pengusutan perkara utama, Kejari Pekanbaru justru lebih dulu melimpahkan perkara dugaan perintangan penyidikan ke pengadilan.
Jhonny Andrean ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani proses hukum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Langkah ini menarik perhatian karena jarang terjadi perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan muncul lebih dahulu sebelum perkara korupsi pokoknya dituntaskan.
Dalam perspektif hukum, perintangan penyidikan merupakan tindak pidana serius karena dianggap menghambat upaya negara mengungkap dugaan korupsi.
Penyidik menilai tindakan tertentu yang dilakukan tersangka telah menghambat proses pencarian alat bukti dan pengungkapan fakta.
Kasus ini kemudian menjadi pintu masuk bagi publik untuk mengetahui lebih jauh apa yang sebenarnya sedang diselidiki oleh Kejari Pekanbaru.
Hambali Jadi Saksi
Dalam persidangan perkara perintangan penyidikan, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung hadir sebagai saksi.
Keterangan Hambali menjadi salah satu bagian yang paling disorot.
Di hadapan majelis hakim, Hambali mengakui bahwa uang sekitar Rp49 juta yang ditemukan di dalam jok motor terdakwa menurut pengetahuannya diperuntukkan untuk pembelian tiket pesawat.
Namun keterangan tersebut tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik mengenai asal-usul dan tujuan penyimpanan uang dalam jumlah besar tersebut.
Persidangan juga mengungkap adanya sejumlah stempel yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa.
Hambali menyatakan tidak mengetahui keberadaan stempel tersebut dan mengaku baru mengetahui adanya penggeledahan setelah mendapat informasi dari staf saat dirinya sedang berada di luar kota.
Keterangan-keterangan yang muncul di ruang sidang semakin memperkuat dugaan bahwa penyidik masih memiliki banyak pekerjaan untuk mengurai keseluruhan rangkaian peristiwa dalam perkara pokok dugaan korupsi SPPD fiktif.
Berapa Potensi Kerugian Negara?
Hingga saat ini, Kejari Pekanbaru belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Namun jika melihat pola kasus serupa yang pernah terjadi di berbagai daerah, potensi kerugian dari praktik SPPD fiktif dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD umumnya merupakan salah satu komponen belanja yang cukup besar dalam APBD.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan konsultasi, kunjungan kerja, studi banding, bimbingan teknis, hingga koordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
Dalam satu tahun anggaran, nilai belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD di berbagai daerah bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu, jika ditemukan manipulasi administrasi secara sistematis, maka potensi kerugian negara juga bisa menjadi signifikan.
Selain kerugian finansial, terdapat kerugian non-material berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ujian Integritas Tata Kelola DPRD
Kasus ini juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Secara administratif, setiap perjalanan dinas seharusnya melewati sejumlah tahapan verifikasi, mulai dari penerbitan surat tugas, pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Jika dugaan SPPD fiktif benar terjadi, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pengendalian internal yang selama ini berjalan.
Kasus seperti ini biasanya tidak hanya melibatkan satu individu, melainkan terjadi akibat lemahnya pengawasan administratif dan budaya birokrasi yang permisif terhadap penyimpangan.
Karena itu, pengungkapan perkara tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri siapa saja yang memiliki kewenangan menyetujui, memverifikasi, dan mencairkan anggaran.
Menanti Babak Berikutnya
Hingga pertengahan 2026, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan penyidikan perkara pokok dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Meski perkara perintangan penyidikan telah memasuki tahap persidangan, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus utama dan berapa besar kerugian negara yang sebenarnya terjadi.
Bagi Kejari Pekanbaru, kasus ini bukan sekadar mengungkap dugaan penyimpangan administrasi perjalanan dinas. Perkara tersebut juga menjadi ujian konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi di salah satu lembaga strategis daerah.
Sementara bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini menjadi harapan agar setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan melalui APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya segelintir pihak melalui praktik administrasi fiktif yang merugikan keuangan daerah.
Hingga artikel ini ditulis, Kejari Pekanbaru masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara pokok dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi, Ini Daftarnya...
Kejari Langsa Geledah Kantor PUPR Kota Langsa
Komisi IV Segera Laporkan BPN Kota Pekanbaru ke Satgas Mafia Tanah di Jakarta
Komisi I DPRD Pekanbaru Terima Aduan Warga Tentang 6 Anak Ditahan Polresta
Komisi II DPRD Pekanbaru Rapat dengan Indomaret, Budiman Swalayan dan Planet Swalayan