Oknum Pimpinan Dayah Pemerkosa Santri Diserahkan ke Kejari
datanews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melimpahkan barang bukti (tahap II) dan oknum pimpinan dayah pelaku pemerkosa santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Berkas perkara dan tersangka berinisial, MR sudah kita limpahkan pada Selasa 12 Desember 2023 ke Kejakasaan Negeri Langsa," sebut Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, Kamis (14/12/2023).
Dijelaskan Kasat, berkas perkara dan pelaku MR diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar. Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /186/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP /187/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023. Surat Kapolres Langsa Nomor: B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Surat Kapolres Langsa Nomor: B/72.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Selanjutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
Lalu, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1580/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21). (esy)
Korban Banjir Kota Langsa Seruduk Pemko
Polres Langsa Amankan 4 Tersangka dan Sita 2 kilogram Lebih Sabu
Keluarga Besar PT CMN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an Ramadhan 1447 H
PWI Bersama BAS Cabang Langsa Salurkan Tali Asih
Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi, Ini Daftarnya...