Penyeludupan 1 Kg Kokain Digagalkan, Polres Langsa Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba
Edy Syarifuddin - Rabu, 16 Oktober 2024 17:35 WIB
Foto: Edy Syarifuddin
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Polres Langsa berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya. (esy)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
47 Geuchik Resmi Dilantik Walikota Langsa
Lepas Sambut Kapolres Langsa, Walikota Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi
Walikota Langsa Buka Multikultur Festival 2026, Perkuat Harmoni dalam Keberagaman
Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Sediakan Makanan Ringan Plus Air Mineral Bagi Masyarakat
Walikota Langsa Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Sitaan
Komentar