Penyeludupan 1 Kg Kokain Digagalkan, Polres Langsa Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba
Edy Syarifuddin - Rabu, 16 Oktober 2024 17:35 WIB
Foto: Edy Syarifuddin
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Polres Langsa berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya. (esy)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Langsa Siapkan Diri Hadapi Penilaian KIP 2026
Biadab, Kawanan Maling Rusak dan Gondol Aset KNPI Langsa
Langsa Peringkat Pertama di Aceh dalam Capaian Koperasi Merah Putih
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Jadi Momentum Perkuat Semangat Nasionalisme
Transaksi Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap, 4,62 Gram Sabu Disita
Keamanan Ditingkatkan, Orchard Babelan Pertahankan Kawasan Hunian Minim Kriminalitas
Komentar