Penyeludupan 1 Kg Kokain Digagalkan, Polres Langsa Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba
Edy Syarifuddin - Rabu, 16 Oktober 2024 17:35 WIB
Foto: Edy Syarifuddin
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Polres Langsa berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya. (esy)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Antisipasi Penyelundupan Narkoba, Kasat Polairud dan Kasat Intelkam Polres Rohil Intensifkan Patroli Perairan Panipahan
Camat Tanjung Medan Mengapresiasi Penuh Kepada Jajaran Polsek Pujud Dalam Membasmi Narkoba
Kapolsek Bagan Sinembah Tangkap Buruh Asal Medan Penjual Sabu di Warung Makan
Kapolsek AKP Gian Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu di Bagan Sinembah, 1,6 Gram BB Diamankan
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Kembali Amankan Pengedar Sabu di Tanjung Medan
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Bagan Sinembah Amankan Pengedar Narkoba di Suka Tani
Komentar