Polres Rohil Tegas Lindungi Hutan Mangrove, Satu Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal Ditangkap

datanews.id - Rabu, 17 Juni 2026 18:31 WIB
Polres Rohil Tegas Lindungi Hutan Mangrove, Satu Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal Ditangkap
datanews.id -Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel StrK SIK Kasi Humas IPDA Didi Sofyan SH MH serta personel Satreskrim.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Daniel Pratama SH MH selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra).

Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang pengelolaannya wajib memiliki izin dari pemerintah.

Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Dari hasil penyelidikan diketahui lahan tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial I alias M bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.

Satreskrim Polres Rokan Hilir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M bin R sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan.

"Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.(sul)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru