Rudakpaksa Santriwati, Pimpinan Dayah Dicambuk 150 Kali dan Penjara 170 Bulan
datanews.id - Akhirnya terdakwa mantan Pimpinan Dayah berinisial MR (38) pelaku rudapaksa terhadap 2 orang santriwatinya dijatuhi hukuman cambuk 150 kali dan 170 bulan penjara oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Langsa.
Selain terdakwa pimpinan dayah bersamaan dengan itu juga dilakukan hukuman cambuk terhadap 10 pelaku pelanggar Syariat Islam oleh pelaksana tugas Widayatul Hisbah Satpol PP-WH Kota Langsa di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Senin (12/8/2024) lalu.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar Syariat Islam di Langsa itu dihadiri Forkopimda Langsa dan disaksikan ratusan warga masyarakat setempat.
Terdakwa MR yang sudah ditahan dalam Lapas Kelas II B Langsa pada Oktober 2023 tahun lalu merupakan pelaku rudapaksa terhadap 2 orang santriwati di Dayah yang pernah dipimpinannya.
Dari perbuatannya itu Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa dalam amar putusannya menghukum terdakwa MR dengan hukuman penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan) dalam perkara nomor 22 dengan korban anak dibawah umur.
Sedang diperkara Nomor 23 dengan korban wanita dewasa terhadap terdakwa MR juga diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah dengan hukuman cambuk sebanyak 150 kali. (esy)
Korban Banjir Kota Langsa Seruduk Pemko
Polres Langsa Amankan 4 Tersangka dan Sita 2 kilogram Lebih Sabu
Keluarga Besar PT CMN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an Ramadhan 1447 H
PWI Bersama BAS Cabang Langsa Salurkan Tali Asih
Seorang Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Resnakoba Langsa