Sang Bupati Ditahan KPK
Rizki Rivaldi - Jumat, 10 Mei 2024 10:43 WIB
datanews.id -KPK menetapkan dan menahan AMA (Bupati Sidoarjo 2020-2025) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan uang dan pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Akun resmi KPK di platform X, (@KPK_RI) menyebutkan AS diduga memerintahkan SW untuk melakukan pemotongan dana insentif sebesar 10-30% yang diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi AMA & AS. Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp2,7 Miliar.
KPK menyayangkan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemkab. Sidoarjo. Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar dapat terwujudnya tata kelola pemerintah daerah yang bebas dari korupsi. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Benarkan OTT di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Turut Diamankan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Menuju Aceh Hijau, Sekda Bahas Peluang Besar Pengembangan PLTS
Masyarakat Kecewa Pejabat Siak Terjerat Dugaan Korupsi, Said Usman Abdullah: Internal Pemkab Masih Bobrok
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Relevan di Era Digital
Pemko Banda Aceh Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan UIN Ar-Raniry pada 6 Juni
Komentar