Herizal Harus Dibebaskan, Ketika Hukum Pidana Tidak Boleh Menghukum Orang yang Tidak Bersalah
datanews.id -Di dalam hukum pidana terdapat satu prinsip fundamental yang menjadi benteng perlindungan bagi setiap warga negara, yakni lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah . Prinsip ini bukan sekedar jargon akademis, melainkan ruh dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Prinsip tersebut menjadi relevan ketika mencermati perkara yang menjerat Herizal, yang saat ini didakwa dalam Daftar Perkara Nomor 707/Pid.B/2026/PN Mdn. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa Herizal melalui Pasal 492 jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 486 jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara umum masih umum dalam dugaan tindak pidana penggelapan.
Namun, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perselisihan berjalan, muncul pertanyaan mendasar: apakah benar Herizal adalah pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan?
Jika merujuk pada fakta-fakta yang terungkap di konferensi, dari keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan baik oleh Penuntut Umum maupun Tim Penasihat Hukum Herizal, jawaban atas pertanyaan tersebut justru mengarah pada satu kesimpulan yang sangat jelas, yaitu Herizal seharusnya dibebaskan.
Mengapa demikian? Beberapa Saksi yang dikemukakan Penuntut Umum, baik yang disumpah maupun tidak disumpah, menjelaskan bahwa bukan Herizal yang melakukan penggelapan atau melarikan barang yang menjadi objek perkara, melainkan muncul nama seorang bernama Zulkarnain.
Hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat, para hadirin konferensi, bahkan Majelis Hakim yang memimpin konferensi, karena nama Zulkarnain sama sekali tidak muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Tim Penasihat Hukum, fakta tersebut menjadi tanda tanya besar. Apalagi dalam konferensi juga dipertontonkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Tujuan utama proses pidana bukanlah mencari siapa yang dapat dihukum, melainkan mencari kebenaran materiil. Fakta terungkap juga mengungkap bahwa pelapor yang mengaku sebagai korban sebelumnya pernah bersama-sama Herizal membuat laporan polisi terhadap Zulkarnain di Polsek Sunggal. Namun, setelah beberapa waktu, pelapor justru membuat laporan terhadap Herizal di Polrestabes Medan hingga kini berstatus penipu.
Menurut Tim Penasihat Hukum, konferensi fakta-fakta inilah yang menjadi momentum untuk menguji kebenaran. Hakim tidak boleh terjebak pada dakwaan konstruksi semata, tetapi wajib menilai apakah alat bukti benar-benar mampu membuktikan keterlibatan penipuan atau justru menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab.
Ali Akbar Velayafi Siregar SH selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Herizal, didampingi Wirahadi Setiawan Silaen SH MH di konferensi, serta didukung Mhd Afrizal Aprianto Nst SH dan Septian Virdha Pratama Tarigan SH di luar konferensi, menyatakan telah menyajikan seluruh bukti dan fakta demi menjaga hak-hak kliennya.
Dalam konferensi tersebut, Tim Penasihat Hukum juga telah mengajukan penangguhan disingkirkan terhadap Herizal, namun belum dikabulkan Majelis Hakim. Selain itu, melalui Wirahadi Setiawan Silaen SH MH, meminta Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Zulkarnain beserta istrinya ke konferensi.
Permintaan tersebut dinilai sangat penting mengingat beberapa Saksi, termasuk Saksi dari Penuntut Umum, menjelaskan bahwa barang yang diduga digelapkan berada pada Zulkarnain, bukan pada Herizal.
Menurut Ali Akbar, dalam hukum pidana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berada di sekitar peristiwa pidana, mengetahui pelaku lain, atau mengetahui adanya suatu transaksi. Keterlibatan aktif kesaksian harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur undang-undang.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya secara konsisten menyatakan pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang nyata dan konkret, bukan atas asumsi, dugaan, atau konstruksi yang dipaksakan.
Apabila setelah seluruh proses pembuktian berlangsung tidak ditemukan peran aktif Herizal dalam tindak pidana yang didakwakan, maka dasar pemidanaan terhadap dirinya menjadi hilang.
Ali Akbar juga mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan seluruh unsur dakwaan tanpa keraguan yang rasional (di luar keraguan ).
Apabila masih terdapat keraguan mengenai keterlibatan keterlibatan, maka berlaku doktrin dalam dubio pro reo , yaitu keraguan tersebut harus diberikan demi kepentingan pengecer.
Menurutnya, hakim bukanlah corong dakwaan maupun corong opini publik. Hakim hanya terikat pada hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.
Oleh karena itu, apabila fakta-fakta konferensi menunjukkan Herizal tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, maka hakim memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjatuhkan putusan bebas.
Putusan bebas bukanlah suatu bentuk kegagalan penegakan hukum. Sebaliknya, putusan bebas merupakan bukti bahwa sistem peradilan tetap bekerja secara independen, obyektif, dan bermoral. Membebaskan orang yang tidak bersalah adalah keberhasilan hukum, sedangkan menghukum orang yang tidak terbukti merupakan kegagalan sistem peradilan terbesar, ujar Ali Akbar.
Ia menambahkan, apabila Majelis Hakim kemudian memutuskan unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan terjamin, maka satu-satunya putusan yang sesuai hukum adalah putusan bebas ( vrijspraak ).
Ali Akbar menilai perkara Herizal menjadi ujian bagi marwah tuntutan pidana, khususnya Pengadilan Negeri Medan Kelas IA. Menurutnya, konferensi harus menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan pembuktian yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi.
"Pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari berapa banyak orang yang berhasil dipidana, melainkan dari kemampuan hukum melindungi orang yang tidak bersalah dari penghukuman yang salah. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap objektif dan menjatuhkan putusan yang bermanfaat sesuai hukum yang berlaku," tutup Ali Akbar Velayafi Siregar SH.***