Pemprov Siapkan Pergub Penghapusan dan Keringanan Pajak Daerah, Ini 7 Berkah dari Gubernur
Ruslan - Rabu, 11 Januari 2023 06:04 WIB
"Jadi sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dampak penerapan sanksi ini terhadap kendaraan diantaranya, status kendaraan menjadi Bodong atau ilegal. Kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan. Kendaraan tidak dapat diperjual belikan dan menjadi tak bernilai," kata Dwi Nur, usai mendampingi Gubri Sidak pembayaran pajak di Kantor Samsat Pekanbaru Kota. (*)
Source: riau.harianhaluan.com
SHARE: