Pemprov Siapkan Pergub Penghapusan dan Keringanan Pajak Daerah, Ini 7 Berkah dari Gubernur

Ruslan - Rabu, 11 Januari 2023 06:04 WIB
Pemprov Siapkan Pergub Penghapusan dan Keringanan Pajak Daerah, Ini 7 Berkah dari Gubernur
"Jadi sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dampak penerapan sanksi ini terhadap kendaraan diantaranya, status kendaraan menjadi Bodong atau ilegal. Kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan. Kendaraan tidak dapat diperjual belikan dan menjadi tak bernilai," kata Dwi Nur, usai mendampingi Gubri Sidak pembayaran pajak di Kantor Samsat Pekanbaru Kota. (*)


SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor Samsat Seluruh Riau Tutup 2 Hari Ini, Buka Kembali Sabtu 16 Mei 2026

Kantor Samsat Seluruh Riau Tutup 2 Hari Ini, Buka Kembali Sabtu 16 Mei 2026

Perhimpunan Keluarga Siak Riau Sepakat Menangkan Syamsuar - Mawardi di Pilgubri 2024

Perhimpunan Keluarga Siak Riau Sepakat Menangkan Syamsuar - Mawardi di Pilgubri 2024

Syahrul Aidi Maazat Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Syamsuar-Mawardi di Pilgub Riau 2024

Syahrul Aidi Maazat Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Syamsuar-Mawardi di Pilgub Riau 2024

Sang Bupati Ditahan KPK

Sang Bupati Ditahan KPK

Ini Nama 11 Pejabat yang Akan Terbang ke Jerman bersama Gubernur Riau Syamsuar

Ini Nama 11 Pejabat yang Akan Terbang ke Jerman bersama Gubernur Riau Syamsuar

DPRD Riau Kritik Rencana Kunker Gubernur Syamsuar ke Jerman, Mardianto: Secara Attitude Etikanya Tidak Masuk

DPRD Riau Kritik Rencana Kunker Gubernur Syamsuar ke Jerman, Mardianto: Secara Attitude Etikanya Tidak Masuk

Komentar
Berita Terbaru