1449 Ekor BB Belangkas Dimusnahkan, Kapolres Rohil Tegaskan Jangan Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi
Samsul Bahri - Sabtu, 01 Februari 2025 11:12 WIB

datanews.id -Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi, dalam kegiatan Press Release yang digelar bertempat di depan Ruangan Sat Reskrim Polres Rohil, Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB.
Didampingi, Kasat Reskrim Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi, KBO Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Yohanes Untung Sormin SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, BKSDA Kabupaten Rohil Muslino SSi dan Rahmat Dani SHut, serta tersangka pelaku US Trg. Sebanyak 1449 ekor Belangkas dimusnahkan dengan ditanam kedalam tanah.
Dalam kesempatan ini, Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S IK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti terkait pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Telah berlangsung kegiatan Press Release
pemusnahan Barang Bukti 1449 Ekor Belangkas, Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi Oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Dan Polsek Panipahan, penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 01 / I / 2025 / Unit Reskrim Polsek Panipahan/ Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 26 Januari 2024," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Seperti telah disampaikan sebelumnya, bahwa Jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial US Trg (30) alamat Jl. Bhakti Mesjid Raya Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Ianya tertangkap di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Pada Minggu tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi dari 10 kotak piber yang terdapat di dalam 1 unit mobil jenis Isuzu Traga tersebut berupa hewan laut Belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Kemudian tersangka pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dimintai keterangan lebih lanjut, dan tadinya barang bukti telah dimusnahkan dengan cara melakukan penanaman kedalam tanah.
Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indoneaia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Tadi Kapolres telah menyampaikan, bahwasanya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga satwa liar yang dilindungi di Wilayah hukum Polres Rohil.
"Kami berharap bahwa setelah ini agar tidak terjadi perbuatan yang serupa terhadap hewan yang dilindungi lagi di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, kata Kapolres Rohill," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Didampingi, Kasat Reskrim Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi, KBO Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Yohanes Untung Sormin SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, BKSDA Kabupaten Rohil Muslino SSi dan Rahmat Dani SHut, serta tersangka pelaku US Trg. Sebanyak 1449 ekor Belangkas dimusnahkan dengan ditanam kedalam tanah.
Dalam kesempatan ini, Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S IK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti terkait pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Telah berlangsung kegiatan Press Release
pemusnahan Barang Bukti 1449 Ekor Belangkas, Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi Oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Dan Polsek Panipahan, penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 01 / I / 2025 / Unit Reskrim Polsek Panipahan/ Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 26 Januari 2024," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Seperti telah disampaikan sebelumnya, bahwa Jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial US Trg (30) alamat Jl. Bhakti Mesjid Raya Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Ianya tertangkap di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Pada Minggu tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi dari 10 kotak piber yang terdapat di dalam 1 unit mobil jenis Isuzu Traga tersebut berupa hewan laut Belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Kemudian tersangka pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dimintai keterangan lebih lanjut, dan tadinya barang bukti telah dimusnahkan dengan cara melakukan penanaman kedalam tanah.
Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indoneaia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Tadi Kapolres telah menyampaikan, bahwasanya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga satwa liar yang dilindungi di Wilayah hukum Polres Rohil.
"Kami berharap bahwa setelah ini agar tidak terjadi perbuatan yang serupa terhadap hewan yang dilindungi lagi di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, kata Kapolres Rohill," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Pujud Polres Rohil Penanaman Jagung 1 Juta Hektare

Polres Rohil Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri TA 2025 di SMA Negeri 1 Bagan Sinembah

Satlantas Polres Rohil Sosialisasi Keselamatan Bersama Dishub dan Organda

Satlantas Polres Rohil Kampanye Keselamatan Lalin di Jalinsum Riau-Sumut

Ops LK 2025, Satlantas Polres Rohil Sosialisasikan Keselamatan Lalin

Kapolres Rohil Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri di Sekolah
Komentar