Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Setelah Banding yang Diajukan Ditolak
datanews.id - Kamis, 13 April 2023 07:12 WIB
Pada hari yang sama, PT DKI juga membacakan putusan banding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Hasilnya, PT DKI menguatkan seluruh vonis tingkat pertama.
Putri tetap divonis 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara, dan Kuat 15 tahun penjara.
Setelah ini, mereka berhak menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Source: CNN Indonesia
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika
Kupas Tuntas Hukum dan Adab Berkurban
Untukmu yang Masih Meninggalkan Shalat
Bolehkah Wanita Memendekkan Rambutnya ?
Hukum Merayakan Tahun Baru
Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis
Komentar