Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Setelah Banding yang Diajukan Ditolak

datanews.id - Kamis, 13 April 2023 07:12 WIB
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Setelah Banding yang Diajukan Ditolak

Pada hari yang sama, PT DKI juga membacakan putusan banding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Hasilnya, PT DKI menguatkan seluruh vonis tingkat pertama.

Putri tetap divonis 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara, dan Kuat 15 tahun penjara.

Setelah ini, mereka berhak menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Source: CNN Indonesia

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru