Penting Diketahui, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP yang Akan Beredar

datanews.id - Rabu, 15 Februari 2023 12:02 WIB
Penting Diketahui, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP yang Akan Beredar

datanews.id - Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengabarkan wacana pembuatan KTP digital oleh pemerintah.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun TikTok pribadi @zudanariffakrulloh. Lantas, sebenarnya apa perbedaan KTP digital dengan E-KTP?

Selama ini diketahui penerapan KTP-el atau E-KTP sudah ditetapkan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kartu identitas diri bagi penduduk Indonesia ini tidak memiliki masa kedaluwarsa atau berlaku seumur hidup hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Tidak hanya sebagai alat penunjuk bukti diri, karena terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, hingga alamat. KTP juga berfungsi untuk persyaratan administrasi, mulai dari mendaftar BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, dan mendapatkan vaksin Covid-19.

Apa itu KTP Digital?


Dikutip tempo.co dari situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, KTP digital adalah pemindahan E-KTP (KTP elektronik) ke dalam bentuk digital pada handphone berupa foto maupun kode QR (QR code). Digitalisasi pada kartu identitas diri nantinya dapat dibuka melalui aplikasi khusus. Namun hingga kini, perangkat lunak yang dimaksud belum diluncurkan.

"Nah, aplikasinya belum dipasang di Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (pengguna iOS). Saat ini masih uji coba internal di Dukcapil", terang Zudan.

Uji coba internal telah diselenggarakan semenjak pertengahan 2021 di sejumlah 58 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menguatkan dan membenahi sistem, termasuk pula keamanan siber. Sehingga data rekening bank pada mobile banking dijamin dari ancaman tindakan melanggar hukum.

"Insya Allah data kami aman, seperti rekening bank di mobile banking rekan-rekan, di handphone ada nomor rekening bank", kata Zudan yang dikutip dari laman Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) pada Senin, 13 Februari lalu.

Selain lebih ringkas dan tidak perlu mempunyai kartu KTP fisik menjadi perbedaan KTP digital dengan E-KTP. Nantinya Dirjen Dukcapil Kemendagri mewajibkan warga melaksanakan verifikasi untuk menjamin keamanan data.

"Kami bisa melakukan verifikasi (KTP) digital setelah ada verifikasi NIK, PIN, foto wajah (face recognition), dan dibuat dengan tingkat keamanan berlapis", terang mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu.

Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP


KTP digital hadir mengikuti perkembangan zaman karena memanfaatkan teknologi. Adapun kelebihan KTP digital dibandingkan dengan KTP elektronik adalah sebagai berikut.

1. Bentuk


Seperti disinggung sebelumnya, wujud dari KTP digital adalah dokumen (file) dalam format gambar maupun barcode yang perlu dipindai (scan). Sementara E-KTP harus diterbitkan dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setempat lokasi domisili.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru