Penting Diketahui, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP yang Akan Beredar
datanews.id - Rabu, 15 Februari 2023 12:02 WIB
2. Lokasi Penyimpanan
Perbedaan KTP digital dengan E-KTP selanjutnya terletak pada cara penyimpanannya. Standar ukuran kartu KTP elektronik sekitar 8,56 x 5,398 cm dan muat disimpan di dalam dompet. Namun, terkadang karena ukurannya yang minim membuat seringkali orang teledor, lupa, dan mudah rusak.
Sedangkan HP yang saat ini kerap dianggap kebutuhan, selalu dibawa ke mana-mana. Dengan kehadiran KTP digital tentunya lebih ringkas dan terbebas dari risiko kerusakan kartu.
3. Aksesibilitas
Untuk membuka KTP digital dibutuhkan koneksi internet. Diawali dengan cara memindai QR (quick response) code. Serta diharuskan untuk menginstal aplikasi tertentu seperti penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
4. Kemudahan
Perbedaan KTP digital dengan E-KTP yang terakhir adalah kenyamanan penduduk akan meningkat. Pasalnya, supaya dapat merasakan berbagai fasilitas layanan publik, tidak perlu menyediakan fotokopi KTP lagi. Sehingga lebih efektif, efisien, dan tentunya lebih hemat pengeluaran.
Itulah informasi seputar perbedaan KTP digital dengan E-KTP. Walaupun belum ada kabar resmi mengenai waktu peluncurannya. Sebagian masyarakat sudah tidak sabar menantikan digitalisasi pada kartu identitas ini. Apakah Anda salah satunya?
SHARE:
Tags
Berita Terkait
GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan hingga Era Jurnalisme AI
Dorong Literasi Digital, FOLIKU Bersama Kecamatan Kuantan Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik
Kepala BKN, Prof. Zudan: Transformasi Digital Bisa Tekan Skor ICOR Indonesia
Dari Bansos hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil
Wamenkomdigi: Lompatan Inovasi AI Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi
Komitmen Pemerintah Wujudkan Asta Cita melalui Bidang Pendidikan dan Penguatan Infrastruktur Digital
Komentar