PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Tegaskan Penghinaan terhadap Wartawan Tak Bisa Ditoleransi

datanews.id - Selasa, 21 Juli 2026 11:32 WIB
PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Tegaskan Penghinaan terhadap Wartawan Tak Bisa Ditoleransi
Foto: Ist.
Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers Indonesia.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi wartawan dinilai patut mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu juga berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun tindakan yang merendahkan profesinya.***

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru