PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Tegaskan Penghinaan terhadap Wartawan Tak Bisa Ditoleransi
datanews.id - Selasa, 21 Juli 2026 11:32 WIB
Foto: Ist.
Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers Indonesia.
PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi wartawan dinilai patut mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.
Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu juga berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun tindakan yang merendahkan profesinya.***
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Porwanas XV Makin Siap, SIWO PWI Lampung Terapkan Verifikasi Atlet Berbasis Barcode
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan
PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jadi Sekjen
Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
Ketum Akhmad Munir Lantik dan Dikukuh Pengurus PWI Provinsi Sulut Periode 2026-2031
SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang
Komentar