Satu Bebas, 484 WB Rutan Kelas IIB Siak Dapat Remisi Kemerdekaan RI

datanews.id - Jumat, 18 Agustus 2023 01:14 WIB
Satu Bebas, 484 WB Rutan Kelas IIB Siak Dapat Remisi Kemerdekaan RI

datanews.id - Sebanyak 484 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak mendapatkan remisi kemerdekaan, pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi kemerdekaan ini diberikan di kantor Bupati Siak, secara simbolis. Pemberian remisi ini diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kepada warga binaan yang telah menjalankan masa hukumannya.

Bupati Siak Alfedri saat membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 narapidana, terdiri dari yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan remisi umum II sebanyak 2.606 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.

"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," kata Alfedri.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Siak Tonggo Butar-Butar menyampaikan, saat ini total penghuni Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 738 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 546 orang dan tahanan sebanyak 192 orang.

"Yang mana, warga binaan di dalam rutan sebanyak 627 orang dan dititipkan di kepolisian sebanyak 111 orang," kata dia.

Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi umum di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 484 narapidana, terdiri dari yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 483 orang dan remisi umum II sebanyak 1 orang.

"Sebanyak 62 narapidana tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi umum, dengan rincian 15 orang akan diusulkan dengan jenis keterlambatan administrasi dikarenakan berkas administrasi yang belum lengkap, 6 orang tidak memenuhi syarat karena terkena catatan register F, 6 orang tidak memenuhi syarat dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 27 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai," sebutnya.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru