Tersebar Surat Pemberhentian Tenaga Ahli, Plt Bupati Rohil Dianggap Blunder
datanews.id - Kamis, 17 Oktober 2024 19:37 WIB
datanews.id -Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir, Kalna Surya Siregar SH menyoroti kinerja Plt Bupati Rokan Hilir. Yang mana baru-baru ini diketahui H Sulaiman SE Plt Bupati Rokan Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 dianggap blunder.
Kenapa demikian, Surat Plt Bupati Rokan Hilir tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024 atas nama Mustafa Akbar yang suratnya tersebar di media sosial WhatsApp Group.
"H Sulaiman SE terbukti gamang menjalankan kewenangan sebagai Plt Bupati Rokan Hilir. Hal tersebut diketahui karena surat yang ditandatangani H Sulaiman SE tersebut mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tenaga Ahli Bupati, " kata Kalna kepada wak media.
Sementara setelah mencermati kewenangan dalam Perbup 2/2022 tersebut, ternyata tidak satu ketentuan pun mengatur tentang adanya kewenangan Plt Bupati.
"Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati," tegas Kalna Surya Siregar yang juga Ketua Tim Hukum ASSET 01 di Bagan Batu.
Tidak hanya itu, Kalna Surya Siregar melanjutkan bahwasanya jelas surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 menyebutkan "untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir Saudara Wakil Bupati Rokan Hilir melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku".
"Jelas amanah yang diberikan adalah tugas Bupati sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, bukan kewenangan Bupati Rokan Hilir sebagaimana Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014," terang Kalna.
Selain itu juga ada kebijakan Kemendagri ditetapkan tanggal 14 September 2022 yang mengatur bahwasanya Plt Bupati berwenang melakukan pemberhentian dan/atau tindakan hukum kepada Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lanjut proses hukum.
Kenapa demikian, Surat Plt Bupati Rokan Hilir tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024 atas nama Mustafa Akbar yang suratnya tersebar di media sosial WhatsApp Group.
"H Sulaiman SE terbukti gamang menjalankan kewenangan sebagai Plt Bupati Rokan Hilir. Hal tersebut diketahui karena surat yang ditandatangani H Sulaiman SE tersebut mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tenaga Ahli Bupati, " kata Kalna kepada wak media.
Sementara setelah mencermati kewenangan dalam Perbup 2/2022 tersebut, ternyata tidak satu ketentuan pun mengatur tentang adanya kewenangan Plt Bupati.
"Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati," tegas Kalna Surya Siregar yang juga Ketua Tim Hukum ASSET 01 di Bagan Batu.
Tidak hanya itu, Kalna Surya Siregar melanjutkan bahwasanya jelas surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 menyebutkan "untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir Saudara Wakil Bupati Rokan Hilir melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku".
"Jelas amanah yang diberikan adalah tugas Bupati sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, bukan kewenangan Bupati Rokan Hilir sebagaimana Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014," terang Kalna.
Selain itu juga ada kebijakan Kemendagri ditetapkan tanggal 14 September 2022 yang mengatur bahwasanya Plt Bupati berwenang melakukan pemberhentian dan/atau tindakan hukum kepada Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lanjut proses hukum.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Pemungutan Suara, Kapolres Rohil Monitoring Penghitungan di PPK Kecamatan
Maston, Hamzah, Cindy Ramadani dan Fazrul Hidayat Ajak Warga Desa Suka Makmur Pilih Asset
Wakapolda Riau Pimpin Apel Pengecekan Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
13 Kepenghuluan di Bagan Sinembah Terima 10.000 Paket Sembako Murah dari Asset
Tim Asset Dapil 4 Salurkan 5000 Paket Sembako Murah di Kecamatan Basira
ASSET Berkibar di Rohil, Kogor Teluk Mega Jadi Lautan Manusia
Komentar