Tersebar Surat Pemberhentian Tenaga Ahli, Plt Bupati Rohil Dianggap Blunder
datanews.id - Kamis, 17 Oktober 2024 19:37 WIB
Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir.
"Sekali lagi kami tegaskan "Di luar Kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir". Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan," pesan Kalna Surya Siregar SH.Tim media juga berupaya melakukan verfikasi berita terkait.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PT DWG Gelar Peringatan Hari Anak dengan Beragam Lomba dan Doorprize Menarik
Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung di Bagan Manunggal
Polsek Bagan Sinembah Amankan 11 Motor dalam Razia Balap Liar
Supian Buyung Didampingi Istri Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Penghulu Bahtera Makmur
Tingkatkan Kualitas Akademik, STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
BRilife Cabang Bagan Batu Kembali Serahkan Santunan Asuransi Jiwa Nasabah Sebesar 250 Juta
Komentar