Tersebar Surat Pemberhentian Tenaga Ahli, Plt Bupati Rohil Dianggap Blunder
datanews.id - Kamis, 17 Oktober 2024 19:37 WIB
Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir.
"Sekali lagi kami tegaskan "Di luar Kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir". Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan," pesan Kalna Surya Siregar SH.Tim media juga berupaya melakukan verfikasi berita terkait.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Riau Rotasi Sejumlah Pejabat Polres Rohil, Ini Daftarnya
Polsek Bagan Sinembah Edukasi Pelajar SMAN 5 tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Polres Rohil Tegas Lindungi Hutan Mangrove, Satu Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal Ditangkap
Cegah Karhutla, Pj Penghulu Bagan Sinembah Yusni Wilya Ajak Masyarakat Stop Bakar Lahan
Bermodal CCTV dan SCI, Tim RAGA Rohil Ringkus Sindikat Pencuri Hiolo
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Monitoring Tanaman Jagung
Komentar