Tersebar Surat Pemberhentian Tenaga Ahli, Plt Bupati Rohil Dianggap Blunder
datanews.id - Kamis, 17 Oktober 2024 19:37 WIB
Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir.
"Sekali lagi kami tegaskan "Di luar Kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir". Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan," pesan Kalna Surya Siregar SH.Tim media juga berupaya melakukan verfikasi berita terkait.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalin Silaturahim Serta Halal Bihalal, Fuad Ahmad Ajak Warga Melayu Selalu Kompak dan Bersatu
Antisipasi Penyelundupan Narkoba, Kasat Polairud dan Kasat Intelkam Polres Rohil Intensifkan Patroli Perairan Panipahan
HKBM Kecamatan Bagan Sinembah Dukung Penuh Upaya Polisi Bersama Upika Berantas Narkoba
Camat Tanjung Medan Mengapresiasi Penuh Kepada Jajaran Polsek Pujud Dalam Membasmi Narkoba
Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
Kapolsek Bagan Sinembah Tangkap Buruh Asal Medan Penjual Sabu di Warung Makan
Komentar