Tersebar Surat Pemberhentian Tenaga Ahli, Plt Bupati Rohil Dianggap Blunder

datanews.id - Kamis, 17 Oktober 2024 19:37 WIB
Tersebar Surat Pemberhentian Tenaga Ahli, Plt Bupati Rohil Dianggap Blunder

Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir.

"Sekali lagi kami tegaskan "Di luar Kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir". Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan," pesan Kalna Surya Siregar SH.Tim media juga berupaya melakukan verfikasi berita terkait.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru