Perda Disahkan, Nikah Siri di Kota Pekanbaru Bisa Dapatkan Buku Nikah
Wiliyam Faisal - Senin, 09 Januari 2023 09:34 WIB
"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus DPRD yang telah menyampaikan hasil Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ini semua demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera," ucapnya.
Indra Pomi menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru disahkan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan profesional dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.
"Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Adminduk yang terintergrasi dan akuntabel ini maka kesulitan dan kendala pelayanan dapat teratasi dengan sistem dan program yang profesional. Ini adalah bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru," pungkas Indra Pomi.
Source: datariau.com
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi III Rapat dengan Disdik Pekanbaru Bahas Jadwal Belajar Sekolah Selama Bulan Ramadhan
DLHK Pekanbaru Dipanggil Rapat Komisi IV Bahas Masalah Sampah dan THL
Masyarkakat Diminta Komentari 64 Nama Bacaleg Demokrat Pekanbaru Ini Untuk Uji Publik, Cek Siapa Saja Mereka?
Bisa Dipidana, Jangan Buang Sampah Sembarangan di Kota Pekanbaru
Benarkah Nikah Siri di Kota Pekanbaru Bisa Dapatkan Buku Nikah? Berikut Faktanya
DPRD Kota Pekanbaru Klarifikasi Soal Nikah Siri Dapat Buku Nikah
Komentar