Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita

Oleh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
Rio Agusri - Senin, 01 Juli 2024 05:35 WIB
Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita
Ilustrasi (Foto int)
datanews.id -Yang paling rajih hukum khitan adalah wajib, ini yang ditujukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama. Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah tsabit terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau bersabda kepadanya :

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفِرِ وَاخْتَتِنْ

Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah

Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.

Berkata Syaikh Al-Albani dalam 'Tamamul Minnah hal 69 :"Adapun hukum khitan maka yang tepat menurut kami adalah wajib dan ini merupakan pendapatnya jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim. Beliau membawakan 15 sisi pendalilan yang menunjukkan wajibnya khitan. Walaupun satu persatu dari sisi tersebut tidak dapat mengangkat perkara khitan kepada hukum wajib namun tidak diragukan bahwa pengumpulan sisi-sisi tersebut dapat mengangkatnya. Karena tidak cukup tempat untuk menyebutkan semua sisi tersebut maka aku cukupkan dua sisi saja :

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru