Jangan Salah Niat! Tidak Ada Salat Sunnah Sebelum Jumat, yang Ada Salat Tahiyatul Masjid

datanews.id - Jumat, 10 Februari 2023 10:03 WIB
Jangan Salah Niat! Tidak Ada Salat Sunnah Sebelum Jumat, yang Ada Salat Tahiyatul Masjid
Ilustrasi (Foto: Internet)

Kebenaran ucapan tersebut didukung dengan berbagi hal:

Pertama: Al Hafizh Al Muzi berkata tentang lafazh Ibnu Majah (قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ). Ini merupakan kekeliruan perawi (periwayat). Sebenarnya, ucapan tersebut adalah "قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ" (sudahlah engkau mengerjakan shalat sebelum duduk?), maka orang yang mengganti (lafazh-lafazh tersebut) salah.

Al-Muzi berkomentar pula,"Dan kitab Ibnu Majah, sering dipergunakan oleh para Masyaikh yang kurang memperhatikannya. Berbeda dengan Shahih Bukhari dan Muslim. Para penghapal hadits sering menggunakan dan sangat memperhatikan keorisinilan dan pergantiannya. Oleh karenanya, di dalam (kitab Ibnu Majah) terjadi kesalahan dan penggantian.

Kedua: Sesungguhnya, orang-orang yang mencurahkan perhatian terhadap keotentikan kitab-kitab sunan sebelum dan sesudahnya, serta mengarang dalam masalah ini dari kalangan pakar hukum dan sunnah serta lainnya, tidak satupun dari mereka menyebutkan hadits ini dalam sunnah qabliyah Jum'at. Akan tetapi, mereka menyebutkannya dalam sunnahnya mengerjakan tahiyat masjid ketika imam di atas mimbar. Dan dengan hadits tersebut, mereka membantah orang yang melarang mengerjakan sunnah tahiyat masjid dalam keadaan ini. Seandainya yang dimaksudkan adalah qabliyah Jum'at, maka akan disebutkan di sana, serta keterangan tentang qabliyah Jum'at, keterjagaan dan kepopulerannya lebih utama dibanding tahiyat masjid. [Zaadul Ma'ad 1/435].

Ketiga: Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan melakukan shalat dua raka'at, kecuali kepada orang yang masuk masjid, karena hal ini merupakan shalat tahiyat masjid. Andaikan merupakan sunnah Jum'at, niscaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan pula kepada orang-orang yang duduk dan tidak mengkhususkan perintah tersebut kepada orang yang masuk saja. [Zaadul Ma'ad 1/435 dan Al Baits 'Ala Inkaril Bida' Wal Hawadits, hlm. 95]

Kemudian, apabila ada yang mengatakan "Kemungkinan kuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat qabliyah di rumahnya setelah zawalnya (tergelincirnya) matahari, kemudian keluar.

Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata, "Seandainya itu terjadi, niscaya para istri beliau akan menceritakannya, sebagaimana mereka menceritakan semua shalat beliau di rumahnya. Baik shalat siang maupun malam, bagaimana shalat tahajudnya dan bangun pada malam hari. Tentang hal itu (qabliyah Jum'at, red.) tidak benar sedikitpun. Dan pada asalnya adalah ketidakadaannya. (Ini) menunjukkan, bahwa hal tersebut tidak terjadi dan tidak disyari'atkan.

Adapun sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Al Hasan Abdurrahman bin Muhammad bin Yasir dalam (hadits Abu Qasim Ali bin Ya'kub, 108) dari Ishaq bin Idris, telah menceritakan kepada kami Aban, telah bercerita kepada kami, Ashim Al Ahwal dari Nafi' dari 'Aisyah secara marfu' dengan lafazh,

كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي أَهْلِهِ

Rasulullah biasa shalat dua raka'at sebelum Jum'at di rumahnya.

Maka hadits ini batil lagi palsu. Ishaq telah merusaknya. Dia adalah al aswari al bashari. Ibnu Mu'ayyan berkata tentang Ishaq," Dia seorang pendusta, pemalsu hadits." (Lihat Al Ajwibah An Nafi'ah, hlm. 28). Pendusta ini, hanya seorang diri dalam meriwayatkan hadits ini.

Kemudian apabila ada yang berkata "Sesungguhnya, Jum'at merupakan shalat dzuhur yang diringkas. Maka seperti Dzuhur, Jum'at pun memiliki sunnah qabliyah."

Menanggapi pendapat seperti ini, Syaikh Masyur Hasan Salman berkata: Perkataan ini keluar dari kebenaran dari berbagai sisi.

- Tidak boleh menggunakan qiyas dalam pensyari'atan shalat. [Lihat Bidayah Mujtahid 1/172) dan Al Baits 'Ala Inkaril Bida' Wal Hawadits, hlm. 92].

- Sesungguhnya, sunnah adalah apa yang berasal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa ucapan ataupun perbuatan, atau sunnah khalifah beliau yang mendapat petunjuk. Dan dalam permasalahan kita ini, tidak termasuk hal tersebut. Tidak boleh menetapkan sunnah-sunnah seperti dalam hal ini dengan qias. Karena penetapan qias adalah termasuk hal-hal yang sebab perbuatannya diakui pada zaman Nabi, sehingga bila Rasulullah tidak melakukan dan tidak mensyari'atkannya, maka meninggalkan perbuatan tersebut merupakan sunnah.

- Jum'at merupakan shalat yang berdiri sendiri yang berbeda dengan shalat Dzuhur dalam hal jahr (mengeraskan bacaan), bilangan raka'at, khutbah dan syarat-syaratnya namun waktu pelaksanaannya sama dengan zhuhur. Dan bukanlah menyamakan sesuatu karena ada unsur kesamaan lebih baik dari pada membedakan, bahkan dalam hal ini membedakan antara zhuhur dan jum'at lebih baik karena segi perbedaannya lebih banyak. [Zaadul Ma'ad 1/432].

- Dalam Shahih-nya, Bukhari mengeluarkan riwayat dari Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata,

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ

Aku shalat bersama Nabi dua raka'at sebelum Dzuhur, dua raka'at setelah Dzuhur, dua raka'at sesudah Maghrib dan dua raka'at setelah Isya' serta dua raka'at setelah Jum'at.

Riwayat tersebut menunjukkan, bahwa Jum'at -menurut mereka- bukanlah Dzuhur. Seandainya Jum'at masuk dalam nama Dzuhur, niscaya jum'at tidak perlu disebut. Kemudian dalam riwayat tersebut tidak disebutkan adanya sunnah sebelum Jum'at, melainkan sesudahnya saja. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sholat sunnat sebelum Jum'at. [Al Baits 'Ala Inkaril Bida' Wal Hawadits, 94].

- Anggaplah bahwa Jum'at merupakan Dzuhur yang qashar (diringkas). Akan tetapi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat sunnah Dzuhur yang diringkas dalam safarnya, baik sebelum maupun setelahnya. Beliau hanya mengerjakan sunnat-sunnat Dzuhur ketika mengerjakan Dzuhur secara sempurna. Maka, jika keberadaan sunnah dalam Dzuhur yang diringkas berbeda dengan Dzuhur yang genap, maka apa yang disebutkan oleh mereka menjadi bantahan bagi mereka, bukan membela mereka.

Oleh sebab itulah, mayoritas (jumhur) imam sepakat, bahwa tidak ada sunnah qabliyah Jum'at yang ditentukan dengan waktu dan bilangan tertentu. Karena sunnah itu hanya boleh ditetapkan dengan ucapan ataupun perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan shalat tersebut, baik dengan perkataan maupun perbuatannya. Demikian ini merupakan madzhab Imam Malik dan Imam Syafi'i serta kebanyakan pengikutnya. Ini pula yang populer di kalangan madzhab Imam Ahmad. [Fatawa Ibnu Taimiyyah, 1/136 dan Majmunah Ar Rasail Al Kubra, 2/167-168]

Al 'Iraqi berkata, "Dan aku tidak mengetahui ketiga imam (tersebut) menganjurkan (shalat) sunnah qabliyah Jum'at."

Muhadits Nashiruddin Al Albani memberi keterangan dengan ucapannya : Oleh karena itu, perbuatan yang disangka sunnah ini (sebelum Jum'at) tidak disebutkan dalam kitab Al-Um milik Imam As syafi'i, tidak pula di dalam kitab Al-Masail oleh Imam Ahmad. Serta tidak pula di kitab-kitab milik selain mereka dari para imam terdahulu, sepanjang pengetahuanku."

Oleh karena itu, aku (syaikh Al Albani) katakana, "Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan shalat sunnah (qabliyah, red.) ini, tidak mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak pula mengikuti para imam. Akan tetapi, mereka taqlid kepada orang-orang belakangan, yang keberadaan mereka sama seperti orang-orang yang mengikuti mereka yaitu sama-sama mengekor (bertaqlid), bukan seorang mujtahid. Maka (sungguh) mengherankan orang yang mengekor (bertaqlid) kepada pengerkor. [Al-Ajwiba An Nafi'ah, 32].

KESIMPULAN

Dari penjelasan di muka, menjadi jelaslah bagi kita, kesalahan orang-orang yang mengerjakan shalat diantara dua adzan pada hari Jumat, baik dua raka'at maupun empat raka'at dan semisalnya; dengan keyakinan, bahwa hal itu merupakan sunnah sebelum Jum'at, sebagaimana mereka shalat sunnah sebelum Dzuhur dan mengeraskan niat mereka.

Karena nash-nashnya jelas, bahwa yang benar ialah tidak ada shalat sunnah sebelum Jum'at. Dan tidak ada sesudah kebenaran, melainkan kesesatan. Kita mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar ditunjuki pengetahuan agama, dan diselaraskan untuk mengamalkannya dalam keadaan ikhlas dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Amin.

(Diolah dan diringkas oleh Abu Azzam Bin Hady dari kitab Al Qaulul Mubin Fi Akhthail Mushalin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, hlm. 351-361)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Artikel asli: almanhaj.or.id


SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru