Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Rio Agusri - Rabu, 24 Januari 2024 21:15 WIB
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Ilustrasi (foto int)

datanews.id -Kita disunnahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Dan yang lebih utama adalah melakukan puasa padaayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qomariyah). Puasa tersebut disebutayyamul bidh(hari putih) karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar rembulannya yang putih. Berikut dalil puasa ayyamul bidh.


Dalil Puasa Ayyamul Bidh

Dari Abu Hurairahradhiyallahu 'anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

"Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur." (HR. Bukhari no. 1178)

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

"Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun." (HR. Bukhari no. 1979)


Dari Abu Dzar, Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda padanya,


يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

"Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah)." (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu 'Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnyahasan).


Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah)." Dan beliau bersabda, "Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun." (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)


Dari Ibnu 'Abbasradhiyallahu 'anhuma, beliau berkata,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar." (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits inihasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inihasan).

Namun dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut diharamkan.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi pembacadatanews.idsekalian. Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.


Sumber: Muslim.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru