Lama Belum Menikah, Apakah Tercela ?

Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 
Rio Agusri - Rabu, 09 Oktober 2024 05:00 WIB
Lama Belum Menikah, Apakah Tercela ?
Ilustrasi (Foto int)


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ


"Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah …" (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).


Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadis ini:


هذا الحديث العظيم يدل على شرعية المبادرة بالزواج، وهو يعم الشباب الذكور والإناث جميعًا، يعم الرجال والنساء، وقد ذهب بعض أهل العلم إلى وجوب ذلك مع الاستطاعة، وقال آخرون: إن خاف على نفسه أو خافت على نفسها وجب وإلا شرع فقط من دون وجوب


"Hadis yang agung ini menunjukkan disyariatkannya bersegera untuk menikah. Dan ini mencakup pemuda dan pemudi semuanya. Mencakup laki-laki dan wanita. Dan sebagian ulama mengatakan wajib untuk segera menikah jika mampu. Sebagian ulama yang lain mengatakan, wajib jika seorang pemuda atau pemudi khawatir akan dirinya, namun hanya disyariatkan dan tidak wajib jika tidak demikian" (Fatawa Nurun' alad Darbi, rekaman no. 863 pertanyaan no. 4).


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaiminrahimahullahmengatakan,


تأخير الزواج للرجل إذا كان قادراً قدرة مالية وبدنية مخالف لتوجيه الرسول عليه الصلاة والسلام … واختلف العلماء رحمهم الله في الشاب الذي له شهوة وقدرة على النكاح هل يأثم في تأخيره أو لا يأتم؟ فمنهم من قال: إنه يأثم؛ لأن الأمر فيه ردود، وتأخير الواجب محرم، ومنهم من قال: إنه لا يأثم؛ لأن الأمر فيه للإرشاد


"Laki-laki jika menunda nikah, padahal ia mampu secara finansial dan fisik, ini bertentangan dengan tuntunan Rasulullahshallallahu'alaihi wa sallam. Dan para ulamarahimahumullahberbeda pendapat tentang pemuda yang punya syahwat dan mampu menikah, apakah ia berdosa jika menunda menikah? Sebagian ulama mengatakan, ia berdosa. Karena perintah mengandung tuntutan, dan mengakhirkan yang wajib hukumnya haram, Sebagian ulama mengatakan, ia tidak berdosa. Karena perintah yang ada adalah dalam rangka bimbingan semata" (Fatawa Nurun 'alad Darbi, rekaman no. 253).


Maka hendaknya bertakwa kepada Allahta'ala, dan jangan menunda-nunda menikah jika sudah mampu. Bersegeralah menjalankan ibadah dan sunnah yang mulia ini. Raihlah banyak pahala dan keutamaan yang ada di dalamnya.


Semoga Allahta'alamemberi taufik.


Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin, wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam.




Sumber :konsultasisyariah


SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keutamaan Bulan Sya'ban Antara Anjuran dan Larangan

Keutamaan Bulan Sya'ban Antara Anjuran dan Larangan

Bolehkah Wanita Memendekkan Rambutnya ?

Bolehkah Wanita Memendekkan Rambutnya ?

Harum, Tapi Haram Bagi Wanita

Harum, Tapi Haram Bagi Wanita

Kisah Juraij dan Wanita Pelacur

Kisah Juraij dan Wanita Pelacur

Apa yang Dibutuhkan Pria dan Wanita

Apa yang Dibutuhkan Pria dan Wanita

Ketika Muncul Da'i Penyeru ke Neraka Jahanam

Ketika Muncul Da'i Penyeru ke Neraka Jahanam

Komentar
Berita Terbaru