Lama Belum Menikah, Apakah Tercela ?
datanews.id -Ada seseorang yg telah berumur lebih dari 30 tahun. Akan tetapi Qadarallah dia belum juga menikah, apakah ini tercela ? Berikut penjelasannya...
Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in. Amma ba'du.
Perlu dipahami bahwa menikah adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Allahta'alamemerintahkan kita untuk menikah dalam firman-Nya,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah/kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui" (QS. An-Nur: 32).
Dalam ayat di atas menggunakan kata وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah) yang merupakanfi'il amr(kata perintah).
Nabishallallahu'alaihi wa sallamjuga memerintahkan kita untuk menikah. Dalam hadis Abdullah bin Mas'udradhiyallahu'anhu, Nabishallallahu'alaihi wa sallambersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya" (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).
Dalam hadis di atas juga digunakanfi'il amrفَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah). Dari Abdullah bin Umarradhiyallahu'anhum, bahwa Nabishallallahu'alaihi wa sallambersabda:
تزوَّجوا الودودَ الوَلودَ فإنِّي مُكاثِرٌ بِكُمُ الأممَ
"Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku bangga dengan banyaknya umatku" (HR. An-Nasa'I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al-Albani dalamMisykatul Mashabih).
Dalam hadis ini juga digunakanfi'il amrتزوَّجوا (menikahlah). Nabishallallahu'alaihi wa sallamjuga mencela orang yang tidak mau menikah. Dari 'Aisyahradhiyallahu'anha, Nabishallallahu'alaihi wa sallambersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
"Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat) (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al-Albani dalamSilsilah Ash-Shahihahno. 2383).
Dengan demikian sudah semestinya seorang Muslim bersemangat untuk menikah ketika ia sudah mampu.
Adapun orang yang terlambat menikah, bisa kita bagi menjadi dua macam:
Pertama, orang yang sudah berusaha untuk menikah dan mencari calon pasangan tapi belum juga berhasil mendapatkannya. Atau ia mendapati banyak halangan dan rintangan untuk menikah. Yang seperti ini tidak tercela dan boleh mengatakan "qaddarallah" (ini adalah takdir Allah). Karena boleh beralasan dengan takdir untuk musibah.
Dari Abu Hurairahradhiyallahu'anhu, Rasulullahshallallahu'alaihi wa sallambersabda:
الْمُؤْمِنُ القَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إلى اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وفي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ باللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وإنْ أَصَابَكَ شيءٌ، فلا تَقُلْ لو أَنِّي فَعَلْتُ كانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَما شَاءَ فَعَلَ، فإنَّ لو تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
"Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Namun setiap Mukmin itu baik. Semangatlah pada perkara yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam perkara tersebut), dan jangan malas. JIka engkau tertimpa musibah, maka jangan ucapkan, "Andaikan saya melakukan ini dan itu." Namun ucapkan, "qaddarallah wa maa-syaa-a fa'ala(ini takdir Allah, apa yang Allah inginkan itu pasti terjadi)". Karena ucapkan "andaikan…" itu akan membuka pintu setan" (HR. Muslim no. 2664).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaiminrahimahullahmengatakan:
تبين لنا أن الاحتجاج بالقدر على المصائب جائز، وكذلك الاحتجاج بالقدر على المعصية بعد التوبة منها جائز، وأما الاحتجاج بالقدر على المعصية تبريراً لموقف الإنسان واستمراراً فيها: فغير جائز
"Jelas bagi kita bahwa beralasan dengan takdir terhadap suatu musibah, ini dibolehkan. Demikian juga beralasan dengan takdir terhadap suatu maksiat, setelah pelakunya bertaubat, ini juga dibolehkan. Adapun beralasan dengan takdir untuk membenarkan suatu maksiat dan membela maksiat seseorang, dan agar bisa terus-menerus melakukannya, maka ini tidak diperbolehkan" (Syarah Hadis Jibril 'alaihissalam, 93).
Orang yang sudah berusaha mencari jodoh namun belum mendapatkannya, hendaknya terus bersemangat berusaha mencarinya, tingkatkan takwa kepada Allah, dan banyak-banyak bertaubat dari maksiat agar Allah mudahkan jalannya. Allahta'alaberfirman,
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
"Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya. Dan akan memberinya rezeki dari jalan yang tidak ia duga" (QS. Ath-Thalaq: 2-3).
Kedua, orang yang tidak berusaha untuk menikah, serta menunda-nundanya. Inilah yang tercela dan keliru. Dan tidak boleh mengatakan "qaddarallah" untuk kasus ini. Karena tidak boleh beralasan dengan takdir untuk kekeliruan.
Karena dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah memerintahkan untuk segera menikah. Dalil-dalil tentang menikah menggunakan kata perintah فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah), وَأَنْكِحُوا (nikahkanlah), تزوَّجوا (menikahlah) dan semisalnya. Jumhur ulama mengatakan:
الأمر يقتضي الفور
"Kata perintah menghasilkan tuntutan untuk bersegera".
Terlebih Nabishallallahu'alaihi wa sallammemerintahkan parasyabab(pemuda dan pemudi) untuk menikah, beliau bersabda:
Keutamaan Bulan Sya'ban Antara Anjuran dan Larangan
Bolehkah Wanita Memendekkan Rambutnya ?
Harum, Tapi Haram Bagi Wanita
Kisah Juraij dan Wanita Pelacur
Apa yang Dibutuhkan Pria dan Wanita
Ketika Muncul Da'i Penyeru ke Neraka Jahanam
Mualem Tegaskan Revisi UUPA Penting untuk Cegah Potensi Konflik Masa Depan
Polsek Tanah Putih Terus Dampingi Petani, Jagung Ketahanan Pangan
Pertamina dan ERIA Perkuat Kolaborasi Dukung Transisi Energi Nasional
Tekan Aksi Balap Liar, Polsek Bagan Sinembah Amankan Lima Sepeda Motor
Zulkifli Ismail Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Aceh, Gantikan Zuhdi Batubara
Pemkab Pidie Gandeng IMERI FKUI dan USK Percepat Imunisasi Dasar Lengkap Anak
Komitmen Berantas Narkoba, Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Langsung Penangkapan Dua Tersangka