Terkait Mengusap Jabirah
Ketiga: Memakainya setelah bersuci dengan sempurna.
Syarat ini merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang sahih adalah tidak diharuskan bersuci untuk jabirah. Dan ini adalah riwayat dalam mazhab Hanbali yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Ibnu 'Utsaimin rahimahumallah karena alasan berikut:
Pertama: Tidak ada dalil yang mensyaratkan bersuci dengan sempurna sebelum memakai jabirah.
Kedua: Jabirah biasanya dipasang secara tiba-tiba, tidak seperti khuf yang dipakai ketika diperlukan. Wallahu a'lam.
Beberapa perbedaan antara jabirah dan khuf dalam hal mengusap
Untuk mengetahui permasalahan jabirah dengan menyeluruh, maka kita perlu mengetahui perbedaan antara jabirah dengan khuf (dari sisi pengusapan). Di antaranya [11]:
Pertama: Mengusap jabirah dilakukan dalam keadaan darurat, sedangkan mengusap atas khuf tidak demikian.
Kedua: Mengusap jabirah dibatasi sampai penyebabnya hilang, berbeda dengan khuf yang dibatasi oleh hari.
Ketiga: Untuk jabirah, tidak diwajibkan berada dalam keadaan bersuci dengan sempurna menurut pendapat yang rajih, berbeda dengan khuf yang membutuhkan bersuci dengan sempurna dengan air.
Keempat: Jabirah dapat diusap dalam bersuci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan khuf yang harus dilepas dalam bersuci dari hadas besar.
Kelima: Mengusap harus mencakup seluruh jabirah menurut pendapat yang sahih dari para ulama, berbeda dengan khuf yang cukup dengan mengusap sebagian besarnya saja.
Cara mengusap jabirah
Jika seseorang ingin mengusap jabirah ketika bersuci, maka ia melakukan hal berikut [12]:
Pertama: Membasuh anggota badan yang sehat.
Kedua: Mengusap jabirah.
Ketiga: Apakah mengusap harus mencakup seluruh jabirah atau cukup sebagian besar seperti khuf? Ini merupakan perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah wajib mengusap seluruh jabirah. Ini merupakan pendapat Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Wallahu a'lam.
Jika jabirah lebih besar dari yang dibutuhkan, apa yang harus dilakukan?
Harus mengusap jabirah tersebut. Tetapi, jika bisa dilepas tanpa menyebabkan bahaya, maka bagian yang melebihi kebutuhan harus dilepas. Jika tidak bisa, menurut suatu pendapat, cukup mengusap bagian yang terdapat jabirah yang diperlukan, dan tayamum untuk bagian yang melebihinya. Pendapat ini adalah mazhab Hanbali.
Pendapat yang rajih adalah mengusap seluruh jabirah (termasuk yang melebihi keperluan) tanpa tayamum. Hal ini karena ketika mencopot bagian yang berlebihan menyebabkan bahaya, maka seluruhnya dianggap sebagai jabirah. Ini adalah pilihan Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. [13]
Beberapa hukum terkait jabirah
Pertama: Diizinkan mengusap atas perban, plester, atau apa pun yang diletakkan di atas luka yang mencegah air sampai ke luka sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Kedua: Anggota badan yang diberi jabirah atau perban dan sejenisnya, yang secara syar'i diizinkan untuk ditutupi, hanya diusap saja. Jika mengusap membahayakan meskipun ditutupi, maka beralih ke tayamum sebagaimana jika terbuka.
Ketiga: Apakah wajib menggabungkan antara mengusap dan tayamum?
Beberapa ulama mengatakan, "Wajib menggabungkan keduanya sebagai sikap hati-hati." Namun, yang benar adalah tidak wajib menggabungkan karena mewajibkan dua jenis bersuci untuk satu anggota badan bertentangan dengan kaedah-kaedah fikih. [14]
Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang mengusap jabirah. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.
Referensi utama:
Al-Fiqhul Muyassar Qism 'Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4 2018 M
Catatan kaki:
[1] Mu'jamut Ta'riifat, hal. 178, Ali bin Muhammad Al-Jurjaniy, Darul Fadhilah.
[2] At-Ta'rifat Al-Fiqhiyyah, hal. 69.
[3] Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 106.
[4] Lihat Al-Mughniy, 1: 357.
[5] Lihat https://dorar.net/feqhia/382
[6] Al-Mausuu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 15: 107-108.
[7] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 659. Syekh Al-Albani mengatakan, "Hadis sangat lemah." Al-Baihaqi berkata dalam Al-Sunan Al-Kubra (1: 228), "Tidak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujah dalam bab ini."
[8] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1: 239 – 240; Ad-Daraqutni, 1: 189 – 190, dan Al-Baihaqi, 1: 228 dari hadis Jabir. Keduanya melemahkan hadis ini.
[9] Lihat Al-Mughniy, 1: 277-278.
[10] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism 'Ibadat, 1: 96-97.
[11] Lihat Al-Mughniy, 1: 356.
[12] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism 'Ibadat, 1: 98.
[13] Lihat Al-Fiqhul Muyassar Qism 'Ibadat, 1: 98
[14] Lihat Al-Mughniy, 1: 357.
Sumber: muslim.or.id