Bobol Rumah, Pelaku Ditangkap di Warnet
Denni France - Sabtu, 22 Juli 2023 11:03 WIB
Tersangka HSP melakukan pencurian di rumah korban dan mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban sekira pukul 4.00 wib dini hari melalui jendela kecil dan saat di dalam rumah, pelaku juga merusak pintu depan rumah korban agar bisa membawa sepada motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (den/hum)
SHARE: