Bobol Rumah, Pelaku Ditangkap di Warnet

Denni France - Sabtu, 22 Juli 2023 11:03 WIB
Bobol Rumah, Pelaku Ditangkap di Warnet
datanews.id -Satreskrim Polres Labuhanbatu amankan seorang pelaku maling di dalam rumah inisial HSP (30) warga Jalan Durian Gang II Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (11/7/2023) sekira pukul 14.00 wib, di warnet Jalan Siringo-ringo saat duduk santai bersama temannya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH dan Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba SH menjelaskan kronologis peristiwa itu, terjadi pada Ahad (9/7/2023) sekira pukul 9.30 wib.

Korban yang saat itu berada di luar kota diberitahu saksi Lidia Situmorang bahwa rumahnya telah dibongkar orang, mengetahui kejadian itu korban langsung pulang ke rumah, setibanya di rumah korban memeriksa isi rumah dan melihat sepeda motor BK 4119 YBG serta 1 unit Handycam, 2 buah Jam Tangan telah hilang digasak pelaku.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, lantas melaporkan peristiwa pencurian dan menyerahkan rekaman CCTV ke Polres Labuhanbatu. Dalam rekaman terlihat seorang pria di dalam rumah saat melakukan aksinya.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polres Labuhanbatu langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Jalan Siringo-ringo.

Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, ketika diperiksa terkait barang bukti tersangka mengaku sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang yang domisili di Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan jam tangan dibuangnya di jalan saat menuju Kota Pinang, sedangkan Handycam masih disimpan di rumah pelaku.

"Menindaklanjuti laporan koban yang mengalami kerugian Rp27 juta itu, pihak kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta dari hasil CCTV mengarah kepada tersangka dan berhasil kita ringkus di warnet di Jalan Siringo-ringo," terang Iptu Arwin SH, Jum'at (21/7/2023) di ruang unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Tersangka HSP melakukan pencurian di rumah korban dan mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban sekira pukul 4.00 wib dini hari melalui jendela kecil dan saat di dalam rumah, pelaku juga merusak pintu depan rumah korban agar bisa membawa sepada motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (den/hum)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru