Direktur PDAM Tirta Keumuneng dan 2 Rekanan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
datanews.id - Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan 3 tersangka atas dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumuneng menyangkut pengadaan bahan kimia tawas batu tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Ketiga tersangka yang disangkakan berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 diperoleh bukti permulaan cukup adanya tindak pidana, maka tim penyidik berpendapat dalam pemberkasan untuk dilimpahkan kemeja hijau terhadap inisial A selaku Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa. Kemudian inisial FR selaku Wakil Direktur CV ARIA dan TS selaku Pimpinan UD ERNA.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto SH MH didampingi Muhammad Rhazi SH MH Kepala Tindak Pidana Khusus berserta Carles Aprianto SH MH Kepala Seksi Intelijen, dalam siaran pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu PDAM Tirta Kemuneng Langsa tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 sesuai pers rilis diperoleh wartawan, Senin (2/9/2024) petang.
Pada siaran pers itu juga dijelaskan bahwa pada tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa oleh CV ARIA terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (fiktif).
Kemudian pada tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh perusahaan UD ERNA Langsa terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.
Selanjutnya berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu pada PDAM Tirta Keumuneng Langsa tahun 2020 hingga 2022 dari penyimpangan tersebut keuangan negara mengalami kerugian mencapai sebesar Rp 784.861.832,60. (esy)