Jual Anak Dibawah Umur, Waria di Kuansing Diringkus Polisi
Denni France - Rabu, 21 Juni 2023 19:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Internet)
Kini tersangka S beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kuansing, sedangkan korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya.
"Untuk tersangka S kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 KUHPidana," pungkasnya. (den)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi I DPRD Pekanbaru Terima Aduan Warga Tentang 6 Anak Ditahan Polresta
Terjadi di Banda Aceh, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Bolehkah Merayakan Pemberian Nama Anak ?
Pemkab Pidie Jaya Santuni Ribuan Yatim Piatu
Jangan Mendo'akan Keburukan Terhadap Anak
Luangkan Waktu Untuk Anak-anak
Komentar