Jual Anak Dibawah Umur, Waria di Kuansing Diringkus Polisi

Denni France - Rabu, 21 Juni 2023 19:05 WIB
Jual Anak Dibawah Umur, Waria di Kuansing Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Internet)

Kini tersangka S beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kuansing, sedangkan korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya.

"Untuk tersangka S kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 KUHPidana," pungkasnya. (den)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru