Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Sarak Kampar, Sita Sabu dan Ekstasi

Denni France - Jumat, 07 Agustus 2026 09:53 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Sarak Kampar, Sita Sabu dan Ekstasi

datanews.id - Jajaran Polsek Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berkat informasi dari masyarakat, tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang terduga pengedar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kampar, Kamis (6/8/2026).

Operasi penangkapan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) di ruang tengah rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto total 4,87 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam pot bekas minyak rambut, dengan satu paket berada di saku celana kanan tersangka dan satu paket lainnya diletakkan di atas meja makan.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu serta satu unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL (48) yang tinggal di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman IL. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Penggeledahan yang kembali disaksikan Kepala Desa beserta perangkat setempat membuahkan hasil. Di ruang tamu rumah IL, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar. Petugas kembali menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram yang sengaja ditempelkan di bagian bawah lemari untuk mengelabui petugas.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamin.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai narkoba. Keterbukaan informasi dari warga menjadi kunci kami bisa melacak hingga ke pemasoknya," ujarnya.

Editor
: Memey
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru