Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Sarak Kampar, Sita Sabu dan Ekstasi
Denni France - Jumat, 07 Agustus 2026 09:53 WIB
Ia menegaskan, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami tegaskan, kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba sedikit pun di wilayah Kampar," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dari Polsek Kampar kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (den)
Editor
: Memey
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Sitaan
Transaksi Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap, 4,62 Gram Sabu Disita
Kapolres Rohil Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba, Satgas dan Duta Anti Narkoba Dikukuhkan
Komitmen Berantas Narkoba, Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Langsung Penangkapan Dua Tersangka
Polsek Bagan Sinembah Sosialisasi Bahaya Narkoba Serta Kenakalan Remaja di Sekolah
Libur Nasional, Disdukcapil Kampar Tetap Layani Warga
Komentar